SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sri Mulyati, korban rekayasa kasus yang menjalani hukuman 13 bulan sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah mengadukan pihak yang mengkambinghitamkan dirinya ke Polda Jawa Tengah.

Penasihat hukum Sri Mulyati, Jhony Mazmor saat mendampingi kliennya melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah seperti dikutip Antara, Senin (18/8/2014), mengatakan, pihak yang dilaporkan tersebut ialah dua mantan bos Sri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Sri Mulyati yang bekerja sebagai kasir di sebuah tempat karaoke di Semarang dihukum atas dakwaan mengeksploitasi anak dibawah umur.

Penasihat hukum Sri menduga kliennya dijadikan kambing hitam oleh pemilik karaoke Santoso Wibowo dan manajernya Joni Widodo.

“Yang kami laporkan mereka berdua,” katanya.

Ia menuturkan setelah Mahkamah Agung memutuskan Sri Mulyati tidak bersalah dalam kasus yang terjadi pada 2011 itu, maka polisi harus mencari pelaku yang sebenarnya.

Menurut dia, Sri yang hanya bekerja sebagai kasir tidak mungkin mempekerjakan seseorang, apalagi menggajinya.

Jhony menambahkan kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 2011 lalu saat kasus tersebut dalam proses penyidikan.

Namun laporan tersebut ditolak oleh polisi. Jhony mengatakan pihaknya juga melaporkan polisi yang memroses kliennya dulu hingga akhirnya berlanjut ke pengadilan.

“Kami melaporkan petugas yang memroses kasus ini karena tidak profesional,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya