Solo (Solopos.com)--Pemkot Solo kembali memberikan toleransi kepada PT Rizki Adi Perkasa (RAP) untuk menyelesaikan proyek pembangunan Gapura Makutha di perbatasan barat Kota Solo. Rekanan tersebut diberi waktu sampai akhir Desember dan jika tidak kelar juga, Pemkot akan langsung memutus kontraknya.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Namun, hanya sampai di situlah kemurahan hati Pemkot. Sebab, terhitung sejak habisnya masa perpanjangan kontrak (adendum) akhir September lalu hingga proyek selesai atau sampai masa toleransi yang diberikan yakni akhir Desember, Pemkot akan memberlakukan denda sesuai aturan.
“Saya tidak hapal bagaimana itung-itungannya. Ada rumusnya kok. Yang jelas denda itu dikenakan per hari, dan nilai totalnya maksimal 5% dari nilai kontrak. Sekarang juga sudah mulai dikenakan denda,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui Solopos.com, Minggu (20/11/2011).
Pemberlakuan denda tersebut, kata Budi, selain karena aturan, juga karena Pemkot. telah dirugikan. Kerugian dimaksud berasal dari pemasukan pajak reklame yang seharusnya diterima Pemkot jika proyek itu selesai tepat waktu. Namun saat ditanya berapa perkiraan nilai kerugian Pemkot tersebut, Budi mengaku belum melakukan penghitungan.
(shs)