SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)–
PT Tata Bumi Raya (TBR)yang merupakan rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dalam pembangunan Pasar Kota Boyolali, terkena sanksi denda Rp 26.922.415/hari karena tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Boyolali, Dra Nur Suhartina MM menyatakan, rekanan akhirnya kena denda satu per seribu setiap harinya dari dana yang dianggarkan untuk pembangunan Pasar Kota Boyolali Rp 26,9 miliar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Rekanan kena denda karena tidak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai deadline. Sanksi akan diberikan sampai pembangunan selesai,” kata Nur ditemui wartawan ketika memantau pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Boyolali, Kamis (26/11).

Ekspedisi Mudik 2024

Penerapan sanksi terhadap rekanan juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Thontowi Jauhari dan anggota Komisi III, Tugiman. Mereka menyatakan Pemkab memang seharusnya tegas dalam menerapkan pemberian sanksi kepada rekanan karena tidak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai deadline per 25 November.

Thontowi mengemukakan, punishment harus tetap jalan yaitu per seribu dari nilai kontrak untuk per harinya. Sehingga, kata dia, besarnya sanksi bagi rekanan yaitu Rp 26,9 juta. Punsihment itu sebagai bentuk efek jera. Pihak rekanan sudah sanggup untuk melaksanakannya. Rekanan berjanji akan menyelesaikan pembangunan selama lima hari ke depan.

nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya