Selasa, 17 Januari 2012 - 19:25 WIB

Rekanan Ditjen pajak jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem manajemen pajak. Tersangka dengan inisial LWH. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Selasa (17/1) menjelaskan, perusahaan LWH merupakan rekanan penyedia jasa dan barang. Peran LWH adalah menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.

Advertisement

Sebelumnya, kejagung telah menetapkan 2 pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Bahar sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen dan Pulung Sukarno yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Penanganan kasus ini bermula dari hasil audit BPK yang menemukan dugaan korupsi 12 miliar rupiah dalam proyek itu. [dtc/dtp]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif