SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem manajemen pajak. Tersangka dengan inisial LWH. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Selasa (17/1) menjelaskan, perusahaan LWH merupakan rekanan penyedia jasa dan barang. Peran LWH adalah menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, kejagung telah menetapkan 2 pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Bahar sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen dan Pulung Sukarno yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Penanganan kasus ini bermula dari hasil audit BPK yang menemukan dugaan korupsi 12 miliar rupiah dalam proyek itu. [dtc/dtp]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya