SOLOPOS.COM - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dihukum demosi selama dua tahun akibat mengintimidasi wartawan yang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo. (Youtube Polri TV Radio)

Solopos.com, JAKARTA — Satu lagi polisi yang mengintimidasi wartawan dalam kasus peliputan Ferdy Sambo dihukum.

Setelah sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dihukum demosi satu tahun giliran rekannya Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) yang dihukum demosi selama dua tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Brigadir Frillyan Fitri juga diminta meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Atas putusan demosi dua tahun tersebut Brigadir Frillyan Fitri menerima dan langsung membacakan permintaan maaf di hadapan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Mengintimidasi Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Didemosi Satu Tahun

“Saya menerima hukuman ini dan dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Polri dan pimpinan atas apa yang saya telah lakukan. Saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ujar Brigadir Frillyan Fitri saat diberi kesempatan membela diri oleh majelis hakim, seperti dipantau Solopos.com dari kanal Youtube Polri TV Radio, Selasa.

Kepala Bagian Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan Brigadir Frillyan menjalani sidang mulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Gedung TNCC, Polri.

Baca Juga: 2 Wartawan Peliput Kasus Baku Tembak Polisi Alami Intimidasi

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan hari ini, Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Nurul menjelaskan Frillyan disidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP siang ini.
Brigadir FF diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas karena mengintimidasi dua wartawan yang meliput di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo.

“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S,” tuturnya.

Kena Mutasi

Nama Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan No.ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya