SOLOPOS.COM - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen. Pol Rikwanto (kiri) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Rekan Bachtiar Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rikwanto, mengonfirmasi bahwa penyidik sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pencucian pada Yayasan Keadilan Untuk Semua. Tersangka adalah rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Islahudin Akbar, dia rekannya BN. Dia disuruh cairkan dana oleh BN [Bachtiar Nasir],” kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (13/2/2017). dikutip Solopos.com dari Okezone.

Rikwanto membenarkan Islahudin adalah pihak dari perbankan. Namun dia tidak memerinci dari bank mana Islahudin Akbar berasal. Sementara itu, Bachtiar Nasir sendiri masih dalam proses pemeriksaan. “Kan nanti pemeriksaan, teknisnya penyidik,” katanya.

Islahudin Akbar sendiri dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Yayasan. Sebelumnya diketahui rekening yayasan Keadilan untuk Semua ini dipinjam GNPF untuk menghimpun dana untuk aksi 411 dan 212.

Bachtiar Nasir telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2017) lalu. Dia dipanggil sebagai saksi dugaan pencucian uang pada Yayasan Keadilan untuk Semua.

Seusai pemeriksaan Jumat lalu, Bachtiar mengaku bukanlah pengurus, pembina maupun pengawas dari yayasan itu. Bachtiar mengaku hanya meminjam rekening yayasan untuk mengumpulkan dana tersebut.

“Ada dialihkan, dia kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Yang dimaksudkan sendiri [oleh Bachtiar] sedang didalami materinya,” kata Rikwanto.

Sebelumnya, Bachtiar Nasir juga mengatakan ikut mengelola dana sebanyak Rp3 miliar yang berasal dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. “Yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua. Kita rawat betul dana itu,” katanya.

Dia juga membantah adanya pengambilan atau pun pemindahan hak dana dari rekening yayasan tersebut. “Enggak ada sama sekali yang namanya mengambil atau pun pemindahan hak. Saya di yayasan bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri juga. Jadi enggak ada namanya unsur pidana pencucian uang,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya