SOLOPOS.COM - Laman Indonesialeaks (indonesialeaks.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Polri didesak menindaklanjuti temuan terbaru IndonesiaLeaks tentang kasus perusakan barang bukti kasus impor daging, atau yang lebih dikenal sebagai "skandal buku merah". Respons Polri atas laporan jurnalistik itu dinilai penting untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan penghormatan kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Indonesialeaks melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya, Selasa (22/10/2019). Pada Kamis (17/10/2019), beberapa media yang tergabung dalam tim media IndonesiaLeaks yakni Tempo.co, Tirto.id, Jaring, Independen.id, KBR, dan The Jakarta Post menayangkan video rekaman CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polda Metro Jaya Sita Buku Merah dari KPK

Video tersebut merupakan bukti terbaru yang menunjukkan upaya perusakan terhadap barang bukti dalam kasus suap impor daging. Kasus itu melibatkan pengusaha Basuki Hariman terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Sedangkan barang bukti yang diduga dirusak yakni buku berwarna merah yang berisi catatan keuangan aliran dana dari perusahaan Basuki ke sejumlah pejabat.

Ekspedisi Mudik 2024

"Perusakan diduga dilakukan oleh penyidik yang berasal dari Polri yakni Harun dan Roland Ronaldy yang kala itu bertugas di KPK. Buku merah itu menjadi penting karena berisi puluhan transaksi keuangan, yang sebagian disebut mengalir ke Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya," sebut Indonesialeaks dalam keterangan tersebut.

Tepis Indonesialeaks, Kabareskrim: Tak Ada Aliran Dana ke Tito Karnavian

Laporan IndonesiaLeaks pekan lalu merupakan kelanjutan dari investigasi "Buku Merah" yang dipublikasikan pada Oktober 2018 lalu. Untuk itu, para penggagas dan mitra organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam IndonesiaLeaks mendorong pihak Polri mengusut skandal buku merah dan mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga merusaknya.

"Kami menegaskan bahwa laporan Indonesialeaks tentang kasus ini merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol publik sebagaimana dijamin oleh Pasal 3 UU No 40/1999 tentang Pers. Pemberitaan tersebut juga sekaligus sebagai wujud peranan pers untuk menyampaikan kritik dan koreksi atas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sekaligus mendorong tegaknya supremasi hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 6 UU Pers," kata Indonesialeaks.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam keterangan tertulis yang sama, menyatakan laporan terbaru ini memberikan bukti pendukung tambahan yang sangat penting dari kasus perusakan barang bukti. "Perusakan barang bukti adalah kejahatan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum memproses secara serius kasus perusakan buku merah ini," katanya.

Fungsi Pers

Manan juga menegaskan dukungan AJI untuk IndonesiaLeaks. "Ini adalah inisiatif penting dalam jurnalisme yang sangat layak didukung. Kerja kolaboratif untuk liputan investigatif adalah bentuk tertinggi dari implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial,” kata Manan.

Hal senada ditegaskan oleh Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks, menurut Ade, telah melakukan pengawasan sekaligus kritik atas segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan publik. "Fungsi pers ini telah dijamin dalam Undang-Undang Pers," kata Ade.

“Pemberitaan IndonesiaLeaks tentang perusakan buku merah sudah sesuai dengan tahapan kode etik jurnalistik. Salah satu tahapan pentingnya adalah verifikasi dan konfirmasi ke semua sumber,” tutur Ade.

Investigasi Indonesialeaks Soal Buku Merah Kumala Dewi, KPK Anggap Selesai?

Adapun Eni Mulia, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), menegaskan kembali fungsi IndonesiaLeaks yang dibentuk untuk menampung aspirasi whistleblower dalam melaporkan dugaan tindakan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik, seperti kasus korupsi. Laporan whistleblower ini kemudian ditindaklanjuti media dengan proses investigasi jurnalistik.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami ingin mendorong penegakan hukum dan terpenuhinya hak publik atas informasi dan transparansi tata kelola pemerintahan yang baik melalui laporan jurnalisme berkualitas,” kata Eni.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan tayangan yang membeberkan bukti baru dalam bentuk video atas dugaan perobekan bukti buku merah di KPK oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian, kian menegaskan arti penting dari keterbukaan informasi.

AJI Tantang Tudingan Kasus Buku Merah Hoaks

“IndonesiaLeaks sebagai platform yang didesain untuk menerima berbagai macam laporan atas skandal publik sangat relevan dengan kebutuhan hari ini, terutama saat demokrasi makin terancam, kebebasan pers makin tak jelas dan kebebasan masyarakat untuk bersuara juga dibungkam oleh berbagai regulasi anti demokrasi,” ujar Adnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya