SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah pihak menilai artis Gisella Anastasia alias Gisel tidak patut dijadikan tersangka. Sebab, Gisel merekam video seks untuk konsumsi pribadi.

Namun, polisi memiliki alasan lain untuk menetapkan Gisel sebagai tersangka. Masalahnya adalah video seks itu tersebar ke mana-mana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"[Pengakuan merekam] untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dilansir Detik.com, Rabu (30/12/2020).

Polisi: Gisel-MYD Rekam Video Seks Buat Dokumentasi Pribadi

Selain itu, polisi juga mempersoalkan pembuatan video itu saat Gisel masih terikat perkawinan. Seperti diketahui, video seks yang membuat Gisel dijadikan sebagai tersangka direkam pada 2017 di Medan.

"Kalau konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita inikan lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila Saudari GA dan MYD," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Dia menambahkan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dalam kasus video syur tersebut. Apalagi setelah merekam vieo, Gisel mengirimnya kepada Michael Yukinobu Defreters.

Tersangka Kasus Video Seks, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

"Perbuatannya yang pertama dia melakukan pornografi, dia memvideokan, kemudian dia mengirimkan video itu ke MYD," katanya.

Akibat kasus tersebut, kini Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya