Solopos.com, SUKOHARJO -- Bertubuh kecil dan terkenal jenaka, siapa sangka warga Kragilan, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, ini ternyata punya rekam jejak sebagai jagal yang tega menghabisi tujuh nyawa manusia.
Tak tanggung-tanggung, salah satu korbannya adalah Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura. Kopda Santoso adalah korban ketujuh atau terakhir Yulianto.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dari penemuan jasad Kopda Santoso itu pula terungkap rangkaian pembunuhan oleh sang jagal. Jasad Kopda Santoso ditemukan terkubur di dalam rumah Yulianto di Kragilan, RT 002/RW 015, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, pada Agustus 2010.
Baca Juga: Eks Pengacara Ungkap 1 Korban Yulianto Jagal Kartasura Dihabisi Karena Tolak Berhubungan Badan
Saat yang menandai rekam jejak Yulianto sang jagal Kartasura itu bersamaan dengan Bulan Puasa atau Ramadan. Yulianto langsung ditangkap polisi dan menjalani proses hukum.
Sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, Yulianto sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan. Polisi mendatangkan empat psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Yulianto.
Tes Psikologi
Hasil tes psikologi Yulianto yang diumumkan pada 7 September 2010 menyatakan jagal Kartasura itu normal alias tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hanya Yulianto diketahui memiliki karakter sumbu pendek, emosi yang labil, dan destruktif. Tim psikiater tidak mengategorikan Yulianto sebagai psikopat.
Baca Juga: Permohonan PK Jagal Kartasura Ditolak, Mantan Pengacara: Putusan MA Sudah Tepat
Rekam jejak kasus Yulianto sang jagal Kartasura berlanjut dengan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Proses ini berlangsung selama beberapa bulan hingga sidang vonis pada 20 April 2011. Majelis hakim PN Sukoharjo memvonis Yulianto dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menghabisi tujuh nyawa.
Di tengah proses hukum itu, rumah Yulianto di Kragilan, Pucangan, Kartasura, terbakar. Kebakaran hebat yang terjadi pada dini hari Rabu, 12 Januari 2011, itu membuat rumah Yulianto ludes. Yang tersisa hanya kerangka atap dan dinding.
Sisa rumah itu masih ada sampai sekarang. Sementara tanahnya yang kini kosong dimanfaatkan warga untuk aktivitas seperti berolahraga dan kegiatan lain.
Baca Juga: Ditanya Kapan Eksekusi Mati Yulianto Sang Jagal Kartasura, Ini Jawaban Kajari Sukoharjo
Rekam jejak Yulianto sang jagal Kartasura tak berhenti di situ. Seusai divonis mati, Yulianto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang.
Banding Dan Kasasi
Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo. Kemudian Yulianto menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.
Putusan kasasi itu disampaikan kepada Yulianto dan jaksa penuntut umum (JPU) pada November 2011. Berikutnya Yulianto mengajukan permohonan grasi atau pengampunan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: PK Ditolak MA, Inikah Akhir Kisah Yulianto Sang Jagal Kartasura Sukoharjo?
Permohonan grasi dari warga Kartasura, Yulianto, yang memiliki rekam jejak sebagai jagal itu dibuat pada 4 September 2o12. Namun, surat itu baru sampai ke tangan panitera Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 19 September 2012.
Kemudian pada 22 September 2012, panitera PN Sukoharjo mengirim surat permohonan grasi Yulianto sang jagal Kartasura ke Presiden. Saat itu, Yulianto masih menjalani masa penahanan di Rutan Solo.
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 14 September 2015, PN Sukoharjo menerima surat jawaban atas permohonan grasi dari terpidana Jagal Kartasura itu. Dalam surat jawaban yang dikirim melalui Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg), Presiden menolak permohonan grasi Yulianto.
Baca Juga: 10 Tahun Terkatung-katung, Jagal Kartasura Segera Dieksekusi Hukuman Mati
Eksekusi Hukuman Mati
Rekam jejak selanjutnya, Yulianto sang jagal Kartasura mengajukan peninjauan kembali (PK) yang merupakan upaya hukum terakhir. Permohonan PK kasus pembunuhan berantai oleh Yulianto tersebut diajukan pada Juli 2020 lalu.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengeluarkan putusan atas permohonan PK Yulianto pada 9 November 2020. Hasilnya, permohonan PK itu ditolak, yang artinya MA menguatkan putusan vonis mati terhadap Yulianto.
Salinan putusan PK tersebut diterima Panitera PN Sukoharjo pada 15 Februari 2021 dan sudah diberitahukan kepada terpidana Yulianto maupun JPU.
Baca Juga: Diyakini Punya Ilmu Kejawen, Ini Kisah-Kisah Aneh Yulianto Si Jagal Kartasura
Kini, Yulianto sang jagal Kartasura tinggal menunggu keputusan Kejari Sukoharjo mengenai waktu eksekusi hukuman mati.
"Kami belum bisa memutuskan kapan eksekusi hukuman mati akan dilakukan. Kita lihat tahapan-tahapan semuanya apakah sudah klir atau belum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Agus Tatang Volleyantono, Rabu (14/4/2021)