SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

Rekam E-KTP, Kemendagri menginginkan Pemilu 2019 gunakan e-voting dengan basis data E-KTP.

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Dalam Negeri menginginkan electronic voting atau e-voting dilaksanakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) basis datanya.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya ingin persoalan E-KTP tuntas pada 2017, sehingga pemerintah dapat melakukan persiapan pelaksanaan E-voting untuk Pemilu 2019.

“Kami memang berharap eKTP selesai pada 2017, karena persiapan Pemilu 2019 dengan e-voting akan mulai dilakukan pada 2018. Pelaksanaan e-voting juga menyaratkan e-KTP ,” ujar dia dia Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Tjahjo menuturkan penyelesaian data kependudukan harus tetap dilakukan, meskipun blanko untuk e-KTP sedang habis. Dia pun meminta masyarakat untuk melakukan perekaman data kependudukan, agar memperoleh nomor induk kependudukan (NIK) tunggal.

NIK itu nantinya akan tercatat secara manual dan dapat dijadikan bukti bahwa masyarakat telah melakukan perekaman data kependudukan. Untuk dapat memperoleh e-KTP, masyarakat dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Warga Jakarta dapat langsung mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan e-KTP dengan cepat,” ujar dia.

Tjahjo juga menjamin kemudahan dalam mengurus e-KTP, karena tidak lagi menggunakan surat pengantar dari Ketua Rukun Tangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya