SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Rekam data e-KTP harus dilakukan paling lambat 31 September 2016. Ada sanksi administratif bagi yang terlambat.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) hingga 31 September 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan masyarakat harus sudah melakukan perekaman data untuk eKTP paling lambat 31 September 2016. Dengan begitu, data kependudukan dapat langsung digunakan untuk pelayanan publik lainnya.

“Yang terpenting datanya sudah terekam sehingga ada di database kependudukan dan sudah dapat diakses oleh perbankan, BPJS, serta lembaga pelayanan publik lainnya,” katanya, Kamis (18/8/2016).

Zudan menuturkan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data hingga lewat tenggat waktu yang diberikan. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif sehingga tidak mendapatkan pelayanan publik.

Menurutnya, sanksi administratif dari pemerintah bisa berupa penonaktifan KTP sehingga kehilangan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal, nantinya seluruh pelayanan publik akan menggunakan NIK sebagai basis datanya. Baca: Urus E-KTP & Akte Kelahiran Cukup Fotokopi KK, Tanpa Surat Pengantar!

“BPJS itu kan basisnya NIK, dan harus ada NIK untuk menjadi pesertanya. Kalau NIK-nya tidak muncul, ada hak dirinya sebagai penduduk yang tidak dapat dipenuhi,” ujarnya.

Penonaktifan NIK itu juga akan dilakukan kepada masyarakat yang memiliki NIK ganda, karena berdasarkan pemantauan pihaknya, masih ditemukan pemilik KTP lebih dari satu. Masyarakat yang NIK-nya telah dinonaktifkan dapat mengurusnya langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya