SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Hukuman empat tahun penjara menanti food influencer Solo jika terbukti melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik, yakni merekam adegan hubungan intim tanpa seizin partnernya. Selain itu ada hukuman denda dengan nilai hingga Rp200 juta.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Khususnya pada Pasal 14 ayat (1) mengatur  pidana bagi mereka yang tanpa hak mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

UU TPKS baru saja disahkan oleh DPR RI pada 12 April 2022 lalu. UU tersebut masih memerlukan peraturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (7/7/2022), mengatakan UU tersebut mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres dalam waktu paling lambat dua tahun. Selain itu diperlukan pula sosialisasi, pelatihan, maupun bimbingan teknis bagi aparat penegak hukum terkait hukum acara UU tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Tanpa itu, aparat hukum akan sulit menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus pelecehan seksual, termasuk kasus yang diduga melibatkan food influencer Solo. Kasus tersebut bisa dijerat Pasal 14 ayat (1) UU TPKS tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca Juga: Ini Bunyi Pasal 14 UU TPKS yang Bisa Jerat Food Influencer Solo  

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya Justice, Made Ridho, menyebut berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari korban yang bersedia berbicara, kasus yang melibatkan food influencer itu masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal itu karena terduga pelaku diketahui merekam adegan hubungan intim tanpa sepengetahuan atau izin korban.

Aduan Resmi

“Dulu rekaman harus tersebar dulu, disertai ancaman dan sebagainya, baru bisa dipidana. Sekarang merekam tanpa izin saja, dalam konteks asusila, sudah masuk pidana,” jelas Made saat dihubungi Solopos.com, pekan lalu.

Made mengatakan LBH Soloraya Justice siap memberikan pendampingan kepada korban yang mau mengungkap kasus yang diduga melibatkan food influencer di Solo itu dan membawanya ke ranah hukum. LBH masih menunggu aduan resmi dari korban.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo

Berdasarkan pencermatan Solopos.com di salinan PDF UU No 12/2022 tentang TPKS, tindak pidana perekaman adegan asusila tanpa izin orang yang dijadikan objek rekaman sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan delik aduan. Kecuali jika korban berusia di bawah umur atau penyandang disabilitas.

Lebih lengkapnya, bunyi Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,

dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

Baca Juga: Heboh Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo, Bisa Dijerat UU TPKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya