SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KULONPROGO -- Satreskrim Polres Kulonprogo kembali menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Reka ulang pada Rabu (28/4/2021) ini mengulang adegan pembunuhan Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, oleh tersangka di Wisma Sermo.

Ada 42 adegan yang peragakan. Ini adalah reka adegan kali kedua setelah yang pertama digelar Selasa (20/4/2021). Total 53 adegan sudah diperagakan tersangka. Saat reka adegan digelar, penjagaan dari personel Polres Kulonprogo cukup ketat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Total reka adegan sebanyak 42 adegan di Wisma Sermo. Sebelumnya kami telah melakukan reka adegan di kota Wates sebanyak 11 adegan di dua tempat yakni di depan rumah dinas Bupati Kulonprogo dan di sebuah warung depan GKJ Wates," kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, Rabu.

Baca Juga: Pembunuhan Berantai Kulonprogo Terungkap, Pelakunya Dianggap Keluarga

Reka adegan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB siang. Tersangka datang dengan pengawalan ketat polisi. Selain membunuh Dessy, tersagnka juga menghabisi nyawa Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo.

Selama menjalani proses reka adegan, tangan Dika diborgol. Reka adegan sendiri berakhir sekitar pukul 11.45 WIB siang. Saat reka adegan ditemukan fakta baru. Dika ternyata sempat mendorong korban hingga terjatuh hingga otak kecil korban luka.

Berdasarkan pantauan Harian Jogja selama proses reka adegan berlangsung, tersangka sempat berbincang dengan korban Dessy di Wisma Sermo. Perbincangan sekitar lima menit itu juga membahas soal utang Dessy kepada tersangka senilai Rp450.000.

Baca Juga: Polres Kulonprogo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berantai 2 Perempuan, 11 Adegan Diperagakan

Minuman Bercampur Obat Pusing

Tersangka kemudian bergerak ke arah selatan Wisma Sermo untuk buang air kecil. Setelah itu, tersangka kembali ke depan Wisma Sermo dan mengajak korban pindah untuk pindah ke sebelah selatan wisma.

"Analisa dari kejadian ini, kejahatan yang direncanakan oleh pelaku agar tidak kelihatan oleh warga. Oleh karena itu, pelaku mengajak korban pindah ke sisi selatan Wisma Sermo," kata Munarso.

Setelah korban pindah, tersangka menawarkan minuman soda yang sudah dicampur obat pusing. Pelaku sudah menandai mana minuman yang sudah diberi obat. "Pada saat menata di tas pelaku, sudah dibedakan mana minuman yang sudah dioplos dengan obat pusing dan mana yang belum. Tidak hanya itu, sejumlah makanan kecil juga ditawarkan oleh pelaku kepada korban," kata Munarso.

Baca Juga: Terungkap, Dua Perempuan Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Kulonprogo

Dalam reka ulang, diketahui sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Bahkan, korban sempat menampar pelaku. "Ya, karena terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Sebabnya, korban terus ditagih utang oleh pelaku," kata Munarso.

Kematian korban sendiri diketahui karena pelaku sempat mendorong Dessy hingga kepala bagian belakang Dessy membentur dinding tembok. "Hasil dari autopsi memang terjadi pendarahan yang terjadi di bagian otak kecil korban. Korban didorong dan terbentur dinding tembok," kata Munarso.

Sementara reka ulang terkait pembunuhan Takdir Sunaryati, akan dilakukan setelah Lebaran.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam kesempatan sebelumnya mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya