Rehabilitasi Pencandu Narkoba Lebih Efektif Secara Sukarela
Kesukaleraan menjalani rehabilitasi lebih efektif mengentaskan pencandu narkoba. Pendekatan hukum acap kali membuat pengguna narkoba tiarap dan enggan melaporkan diri ke institusi penerima wajib lapor.

SOLOPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Petrus R. Golose (keempat dari kiri) menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta, Senin (17/1/2022). Badan Narkotika Nasional pada awal 2022 menyita 218,46 kilogram sabu-sabu dan 16.586 butir ekstasi serta mengamankan 11 orang tersangka dari tiga provinsi di Indonesia. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Solopos.com, SOLO — Laporan terbaru United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan United Nations Programme on HIV and AIDS (UNAIDS) mengungkapkan upaya untuk mengakhiri perawatan atau rehabilitasi wajib bagi konsumen narkoba di Asia Timur dan Asia Tenggara telah terhenti.
Rehabilitasi pengguna narkoba secara sukarela jauh lebih efektif untuk menyembuhkan mereka dan mengembalikan mereka ke masyarakat normal dibanding rehabilitasi yang dilakukan dengan paksa.
