SOLOPOS.COM - Penyuluhan para pencandu narkoba di Blitar, Rabu (10/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Rehabilitasi pecandu narkoba, Kemensos telah merehabilitasi 4.902 pecandu narkoba.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kementerian Sosial (Kemensos) telah merehabilitasi 4.902 pecandu narkoba selama beberapa tahun terakhir. Para pecandu narkoba itu direhabilitasi di pusat rehabilitasi yang tersebar di Indonesia.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal ini diungkapkan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi Pusat Rehabilitasi Mental Sinai, di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sabtu (12/9/2015).

Menurut dia, para pecandu itu merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Mereka telah direhabilitasi selama kurang lebih enam bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan 100.000 pecandu narkoba direhabilitasi. Nah, kami mendorong dari sisi rehabilitasi sosial para pecandu narkoba,” kata dia, Sabtu.

Dia akan membangun lima pusat rehabilitasi atau institusi penerima wajib lapor (IPWL) bagi para pecandu narkoba pada tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk mendorong gerakan rehabilitasi 100.000 pecandu narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Khofifah, IPWL akan menjangkau para pecandu narkoba yang belum direhabilitasi. Mereka akan menggandeng komunitas masyarakat untuk menemukan pecandu narkoba.

“IPWL akan menjangkau para pecandu narkoba yang belum direhabilitasi. Ada juga pekerja sosial dan konseling yang bertugas mendampingi para pecandu narkoba agar mau direhabilitasi,” ujar dia.

Dia menjelaskan program rehabilitasi narkoba dilakukan dua kementerian yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Rehabilitasi medik dilakukan Kementerian Kesehatan sementara rehbilitasi sosial dilakukan Kementerian Sosial.

Saat ini, posisi Kemensos adalah melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah ihwal pecandu narkoba. Sesuai UU No 35/2009 tentang Narkotika menyebutkan penyalahgunaan narkotika direhabilitasi baik medik maupun sosial.

“Kalau ada yang melakukan judicial review itu hak warga negara. Kami tetap menjalankan undang-undang dan regulasi yang telah ditetapkan,” terang dia.

Di sisi lain, Ketua Pusat Rehabilitasi Mental Sinai, Titus Lado, mengatakan jumlah pecandu narkoba yang direhabilitasi sebanyak 60 orang. Proses rehabilitasi dilakukan dengan pendekatan keagamaan atau religi. Proses rehabilitasi pecandu narkoba dilakukan selama enam bulan hingga dua tahun.

Dia juga menerapkan program satu hari tanpa narkoba bagi para pecandu narkoba yang direhabilitasi mulai Agustus.
Dalam kesempatan tersebut, Kemensos memberikan bantuan dana program rehabilitasi pecandu narkoba senilai Rp150 juta. Bantuan dana diberikan langsung oleh Khofifah kepada Titus Lado.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya