SOLOPOS.COM - Ilustrasi rehab rumah tak layak huni (RTLH). (Antara)

Solopos.com, KLATEN—Rehab rumah tak layak huni (RTLH) di Klaten tahun ini mengandalkan gelontoran bantuan dari provinsi maupuan pemerintah pusat. Pemkab Klaten belum mengalokasikan anggaran rehab RTLH melalui APBD 2022 menyusul masih fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwaskmi) Klaten, Pramana Agus Wijanarka, mengatakan berdasarkan data 2020, masih ada sekitar 15.267 RTLH yang belum dilakukan pemugaran. Pada 2021, pemugaran mengandalkan gelontoran bantuan dari pemerintah provinsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, ada gelontoran bantuan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta dana alokasi khusus (DAK). Sementara, APBD Klaten 2021 belum bisa mengalokasikan anggaran rehab RTLH menyusul terdampak refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Produsen Rambak Klaten Hanya Bisa Bertahan

“Total ada sekitar 2.000 unit yang direhab [pada 2021] menggunakan program dari provinsi, DAK, maupun BSPS. Untuk BSPS itu nilainya Rp20 juta, provinsi Rp12 juta, dan DAK Rp17,5 juta,” kata Pramana, Kamis (6/1/2022).

Terkait program pemugaran RTLH pada 2022 melalui APBD Klaten, Pramana menjelaskan sudah ada pengusulan. Namun, pada APBD 2022 masih belum bisa dialokasikan anggaran rehab RTLH menyusul keterbatasan anggaran di APBD yang masih difokuskan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Alhasil, program rehab RTLH untuk sementara mengandalkan gelontoran bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat. “Pada APBD [Klaten] 2022 penetapan belum. Mudah-mudahan pada APBD Perubahan 2022 bisa dianggarkan,” jelas dia.

Baca Juga: Kisah Hidup Adisutjipto dalam Karya Instalasi Berbahan Rongsokan

Mantan Fasilitator RTLH Klaten, Anton Sanjaya, mengatakan ada beberapa aspek yang dilihat guna menentukan rumah bisa mendapatkan gelontoran bantuan rehab RTLH dari pemerintah. Setidaknya dilihat dari aspek kondisi atap, lantai, dan dinding atau disingkat Aladin untuk menentukan rumah masuk kriteria rumah sehat atau tidak.

Anton menjelaskan di Klaten masih ditemui rumah yang masuk kriteria RTLH seperti berlantai tanah dan bagian utama rumah berdinding gedek.

“Yang jelas syarat standar utama lainnya tanah tempat berdirinya bangunan itu harus bersertifikat hak milik atau ada surat keterangan dari desa. Ini menjadi bagian penting. Pengalaman kemarin banyak rumah yang tidak ada bukti sertifikat akhirnya tidak bisa dipihaki dari kabupaten, provinsi, atau pun pusat. Kemarin akhirnya mencari alternatif dipihaki lewat Baznas atau melalui iuran dari masyarakat ketika dalam tanda kutip benar-benar tidak bisa dipihaki dari pemerintah,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya