SOLOPOS.COM - Gua Pindul.dok

Gua Pindul.dok

GUNUNGKIDUL—Regulasi pariwisata di Gunungkidul diperlukan agar seluruh kelompok masyarakat yang ada di wilayah itu punya payung hukum mengelola dan mengembangkan wisata.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal itu diungkapkan oleh Heri Sulistiyo, pegiat pariwisata gua Gunungkidul yang tergabung dalam Garuda Moksa.

“Semua masyarakat harus tahu tidak ada yang berhak atas gua selain pemerintah. Jadi kurang adil apabila pengelolaan hanya diberikan pada satu kelompok saja. Kelompok masyarakat lain juga diperbolehkan mengelola, merawat dan mengembangkan wisata gua agar tidak terjadi monopoli oknum perseorangan saja yang diuntungkan,” kata Heri, Sabtu (16/2/2013).

Heri mengakui Garuda Moksa dan kelompok mapala di Gunungkidul pernah mengalami kesulitan untuk mengakses Gua Jomblang yang telah dikelola investor. Dia dan kelompok mapala dikenai tarif untuk bisa menikmati wisata susur gua Jomblang dan Grubuk yang di dalamnya menyimpan hutan purba indah. Padahal Heri telah menyiapkan kelompok pecinta alam yang terlatih dengan peralatan yang memadai utnuk tingkat keamanan kelompoknya.

“Itu salah satu contohnya jika tidak ada regulasi hukum yang jelas. Akhirnya potensi gesekan di tingkat bawah yang sama-sama punya wewenang untuk mengelola dan mengembangkan gua,” tambah alumni Universitas Gunungkidul ini.

Tak hanya wisata gua Jomblang, gejolak antar pengelola sampai saat ini belum ada solusi juga terjadi di Gua Pindul. Dari semula hanya satu pengelola tergabung dalam kelompok sadar wisata Dewo Bejo, disusul dua kelompok lagi Wirawisata dan pancawisata. Belakangan bahkan kelompok masyarakat yang merasa tidak terakomodasi juga menyiapkan launching pengelola wisata berbeda lain yakni Tarunawisata, Karyawisata dan kelompok pemuda Gunung Bang Desa Bejiharjo Karangmojo.

Anggota Komisi B DPRD Sutarpan menilai persoalan Pindul harus segera ditangani agar tidak berlarut-larut dan berdampak buruknya pelayanan wisatawan. Terlebih Pindul akhir-akhir ini mulai menuai keluhan pengunjung dimana pada hari-hari liburan pengelolaan masih sangat semrawut dan saling serobot antar pengelola yang bersaing dalam pelayanan wisatawan.

Adapun Kepala Bidang Promosi Dan Pengembangan Wisata Disbudpar Kabupaten Gunungkidul Wijang Eka Aswarna menjelaskan kerangka pengelolaan pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat mendasar dari terbitnya UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

UU Kepariwisataan secara tegas memberikan kewenangan dan kesempatan masyarakat untuk pengembangan produk pariwisata dengan semangat pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya