SOLOPOS.COM - Adik Jokowi, Idayati, dan Ketua MK, Anwar Usman. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, diminta mundur dari jabatannya.

Permintaan mundur itu disampaikan melalui putusan MK lantaran pasal yang mengatur jabatan Ketua MK melanggar UUD 1945.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Ketentuan dalam UU MK yang bertentangan dengan UUD 1945 tersebut adalah Pasal 87 huruf (a).

Dalam pasal tersebut disebutkan Ketua dan Wakil Ketua MK bertahan selama 15 tahun tanpa dipilih ulang dan bertahan sampai usia 70 tahun.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi Diminta Mundur sebagai Ketua MK

MK memutuskan bahwa Pasal 87 huruf (a) UU MK yang mengatur masa jabatan Ketua MK bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 87 huruf [a] UU MK tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tentang Makhamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tutur Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan untuk dirinya, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/6/2022).

Akibat pembatalan Pasal 87 huruf (a) UU MK tersebut, masa jabatan Anwar Usman kembali ke UU MK yang lama yakni Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih secara ulang selama 5 tahun sekali dan bertahan selama dua periode.

Baca Juga: Siswi Asal Ngawi Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK tersebut secara otomatis membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus rela turun dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

Salah satu hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan dengan adanya putusan terbaru MK tersebut, Anwar Usman dan Aswanto tidak langsung turun dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.

Keduanya masih sah menjabat hingga dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Enam Gugatan Uji Materi UU IKN

“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK,” ujar Enny.

Meski demikian, keputusan tersebut masih dalam proses lebih lanjut karena Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Anwar Usman mengajukan keputusan yang sama tapi alasan pertimbangannya berbeda atau concurring opinion.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Ambigu, PSHK Sarankan Pencabutan UUCK

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Terungkap! Ini Alasan MK Minta Anwar Usman Mundur dari Kursi Ketua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya