SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pidato (Dok/JIBI)

Ilustrasi Pidato (Dok/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi Pidato (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, WONOGIRI–Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wonogiri merasa gerah dengan adanya indikasi calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan kampanye di masjid. DMI pun mewacanakan untuk membuat surat edaran kepada seluruh takmir masjid se-Wonogiri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua I DMI Wonogiri, Abdullah Rabbani, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (19/11/2013), mengatakan pihaknya menerima informasi caleg yang melakukan kampanye atau menggalang dukungan saat mengisi acara pengajian. Sayangnya, Rabbani tidak bersedia menyebut nama caleg dimaksud dan di masjid mana yang bersangkutan terindikasi melakukan kampanye itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, aksi caleg yang memanfaatkan tempat ibadah untuk kampanye tersebut tidak bisa dibenarkan. Selain melanggar regulasi kampanye, kampanye di tempat ibadah berpotensi membuat perpecahan antarumat.

“Masjid sebaiknya steril dari politik praktis karena masjid adalah tempat ibadah milik semua golongan. Jika masjid dijadikan media untuk penggalangan massa, besar kemungkinan terjadi perpecahan umat karena jemaah akan terlibat dukung mendukung,” kata Rabbani.

Sanksi Penjara

Dia menyadari sebagai warga negara, takmir masjid boleh saja terlibat dalam politik baik sebagai pendukung atau caleg. Namun, menjadikan masjid sebagai sarana berpolitik adalah yang tidak bisa dibenarkan. Sekalipun, imbuhnya, masjid dibangun dengan dana pribadi caleg bersangkutan. Rabbani berharap masjid tetap difungsikan sebagai mana tujuan dibangunnya, yakni tempat ibadah dan pemersatu umat, bukan jadi media berpolitik.

Lebih jauh, dia mengaku telah menyampaikan temuan caleg kampanye di masjid itu kepada jajaran pengurus DMI. Menurutnya, DMI Wonogiri tengah mempertimbangkan membuat surat edaran kepada seluruh takmir masjid agar menjaga masjid tetap steril dari politik praktis. “Setahu saya KPU [Komisi Pemilihan Umum] dan Kementerian Agama juga tidak membolehkan ada kampanye di dalam masjid,” imbuh dia.

Di sisi lain, adanya indikasi caleg kampanye di dalam masjid, langsung disikapi Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri, Tulus Premana Edi. Tulus mengatakan jika memang ada temuan caleg yang kampanye di masjid sebaiknya dilaporkan secara resmi nama caleg tersebut dan bukti-bukti pendukungnya ke Panwaslu.

Tulus menegaskan caleg yang terbukti kampanye di tempat ibadah bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, Pasal 86 yang memberi penegasan larangan caleg berkampanye di tempat ibadah. Menurut Tulus, caleg yang melanggar aturan itu bisa menerima sanksi sesuai Pasal 299 UU Nomor 8 tahun 2012. “Sanksinya penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta jika terbukti. Makanya kalau memang benar ada, silakan dilaporkan,” ungkap Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya