SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, KLATEN–Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten memberikan rekomendasi kepada dua rumah sakit (RS) swasta di wilayah Kecamatan Pedan yang operasionalnya dihentikan sementara waktu. Rekomendasi tersebut menjadi bekal untuk mengurus izin operasional sementara ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).

Dua RS yang sebelumnya ditindak tegas tersebut yakni RS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan RS Mitra Keluarga Husada. Menurut Kepala Dinkes Klaten, Ronny Roekmito, pengelola RS telah memenuhi persyaratan untuk mengurus izin operasional sementara. Dinkes lalu mengeluarkan surat rekomendasi yang akan dilanpirkan dalam berkas pengajuan izin ke Bupati melalui KPT.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“RS IPHI dan RS Mitra Keluarga Husada di Pedan sudah melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin operasional sementara. Jadi, hari ini [Selasa (4/3)], kami mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendapatkan izin operasional sementara ke KPT,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2014).

Menurutnya, kelengkapan syarat tersebut dilihat dari segi pelayanan baik medis dan non medis. Selain itu, juga ada standar jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, sarana prasarana, peralatan, administrasi, dan manajemen.

“Setelah surat rekomendasi kami keluarkan, kami berharap pengelola RS segera mengurusnya ke KPT untuk mendapat izin operasional sementara. Jadi, kedua RS itu bisa kembali melayani masyarakat sambil mengurus izin operasional tetap. Kemudian dilanjutkan dengan mengurus kelas atau tingkatan rumah sakit,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala KPT Klaten, Surti Hartini, mengaku belum menerima berkas pengajuan izin operasional sementara dari RS IPHI dan RS Mitra Keluarga Husada di Pedan. Pihaknya siap memproses izin, jika berkas yang diajukan sudah lengkap.

“Hari ini [Selasa], kami belum menerima pengajuannya [izin operasional]. Kalau sudah kami terima, akan dilihat kelengkapannya dahulu. Jika sudah lengkap, kami tinggal memproses pengajuannya ke Bupati,” katanya kepada wartawan, Selasa.

Diberitakan sebelumnya, Dinkes Klaten menghentikan operasional RS IPHI Pedan pada 21 Februari 2014 dan RS Mitra pada 28 Februari 2014. Keduanya diminta menutup pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena belum mengantongi izin operasional sementara. Dua RS tersebut boleh membuka kembali pelayanan ke masyarakat setelah mendapatkan izin operasional sementara dari Bupati Klaten melalui KPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya