SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu seluler (New Vision)

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja ramai didatangi masyarakat

 

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Harianjogja.com, JOGJA-Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja ramai didatangi masyarakat sejak empat hari terakhir.

Mereka datang ingin menyesuaikan data kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang akan digunakan untuk registrasi ulang kartu prabayar telepon selular.

Setiap hari ada 200-250 warga yang datang. Bahkan pada Rabu (28/2/2018) siang, sudah ada sekitar 300an orang yang datang.

“Ini baru akan merekap data hasil pelayanan dan pelayanan masih berlangsung, kira-kira 300an pemohon lebih untuk hari ini,” kata  Kepala Seksi Penerbitan KTP dan Kartu Keluarga, Dindukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo, di kantornya.

Bram mengatakan ratusan pemohon yang datang mengeluh karena gagal registrasi kartu prabayar dan mereka disarankan untuk mendatangi kantor Dindukcapil. Terlebih, Rabu (28/2/2018) merupakan batas terakhir pemilik kartu prabayar untuk mendaftar ulang.

Bram memahami kegagalan registrasi ulang tersebut karena ada perbedaan data yang yang didaftarkan ke provider dengan KK yang ada di Dindukcapil. Persoalan itu bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya pemohon berpindah domisili kependudukan atau pemohon sudah memecah KK.

Ada juga warga luar Jogja yang melakukan perekaman e-KTP di Jogja karena pindah penduduk, sementara KTP dari daerah asalnya belum dicabut

“Yang proses perpindahan penduduk dan membuat KK sendiri otomatis nomor KK berubah meski NIK tetap sama. Sementara pembaruan data KK di Pusat itu dilakukan enam bulan sekali. Jadi wajar kalau ada perbedaan data,” ujar Bram.

Namun demikian, dengan adanya kebijakan registrasi ulang kartu prabayar, kata Bram, masyarakat jadi sadar untuk selalu mengecek data kependudukannya. Bram menambahkan khusus untuk pelayanan sinkronisasi data KK dan NIK KTP, pihaknya mengerahkan sebanyak empat petugas. Proses singkronisasi KK dan NIK akan selesai dalam waktu 1×24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya