SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu seluler (New Vision)

Registrasi kartu seluler prabayar mewajibkan masyarakat mendaftarkan nomor Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak latah dalam mengunggah Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke media sosial (medsos) yang bisa diakses publik demi mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng, Dadang Somantri, menyebutkan diberlakukan registrasi kartu seluler prabayar sejak 31 Oktober 2017 lalu dengan menggunakan nomor KK dan KTP menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa data yang mereka kirimkan bisa disalahgunakan.

Namun, Dadang meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan program pemerintah pusat itu. Justru  dengan mengirimkan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu akan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal melalui media siber maupun meminimalisasi persebaran berita hoax.

“Data yang dimasukkan akan ditelusuri dan diverifikasi berdasarkan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri]. Jika tidak sesuai, registrasi tidak dapat dilakukan. Itu justru untuk perlindungan bagi masyarakat,” ujar Dadang seperti dikutip dalam laman Internet resmi Pemprov Jateng, Senin (6/11/2017).

Kendati demikian, Dadang meminta masyarakat agar berhati-hati dengan data miliknya yang telah tercantum di KTP maupun KK. Ia meminta data itu jangan sembarangan diunggah ke media sosial karena berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“KTP atau KK jangan sembarangan di-scan, difoto, terus di-upload di media apa pun. Saking senangnya, data malah di-upload di WA. Data itu khawatirnya bisa dipakai orang,” tegas mantan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah itu.

Ditambahkan, jika masyarakat mendapati ada pihak yang menggunakan datanya, dapat melaporkan kepada pihak berwenang. Pelaku penyalahgunaan data tersebut dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya