SOLOPOS.COM - Konferensi Pers Registrasi Prabayar (Liputan6.com)

Registrasi kartu prabayar Sim card dengan kartu identintas mulai diberlakukan hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Commissioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, mengatakan pemerintah akan memberlakuan registrasi kartu prabayar untuk nomor eksisting hingga tiga atau enam bulan ke depan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Saat ini, kebijakan tersebut khusus calon pelanggan kartu prabayar baru. Operator juga akan mengantisipasi agar pada saat registrasi ulang sehingga tidak membludak oleh para pengguna eksisting di gerai-gerai operator.

“Akan ada antisipasi kalau suatu waktu akan melonjak. Itu yang perlu dibicarakan nanti dengan operator,” tuturnya, seperti dilansir Okezone, Selasa (15/12/2015).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BRTI akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi terkait dengan kewajiban registrasi pelanggan prabayar.

Sementara untuk pascabayar, registrasi tetap dilakukan di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi. Menurut Ketut, kartu perdana pascabayar dinilai lebih tertib karena pendataan identitas dilakukan di gerai operator.

Selain itu dilansir Liputan6.com, Selasa, para operator seluler, yang diwakili Merza Fachys sebagai Sekjen ATSI, memastikan kesiapannya dalam menjalani aturan ini. Untuk memulainya, operator bahkan melakukan banyak perubahan internal.

“Kami ubah amandemen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para dealer atau distributor. Termasuk, melakukan perubahan sistem 4444, distribution monitoring system hingga data penjual kartu perdana,” jelasnya.

Pihaknya bersama Kemenkominfo juga melakukan sosialisasi di berbagai media, baik media elektronik, cetak, hingga media sosial, untuk mengedukasi masyarakat terhadap aturan ini.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tiphone Mobile, Lily Salim,  yang menaungi Telesindo Shop, menambahkan pihaknya telah melakulan sosialisasi serupa terhadap seluruh jaringan outlet di bawah naungannya di Indonesia.

“Dengan sosialisasi ini, kami harap penjual kartu paham. Tapi, kami mohon maklum jika selama penerapan sebulan ini banyak kesalahan terjadi. hukumannya jangan banyak-banyak pak, karena ini menyangkut orang banyak,” canda Lily sambil melirik ke arah Mulih.

Perlu diketahui, apabila pihak penjual kartu perdana lalai dalam melakukan registrasi atau data tak sesuai, operator dan distributor akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan atau peninjauan kembali bersyarat terhadap pendistribusian serta penjualan kartu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya