IMEI adalah identitas resmi perangkat telekomunikasi. Sejak 18 April 2020, IMEI perangkat telekomunikasi wajib didaftarkan.

Bagaimana jika IMEI tak didaftarkan? Tentu saja otoritas komunikasi akan memblokir dan pemilik gawai tak bisa mendapatkan signal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini sekaligus menjawab pasar gelap atau black market perangkat telekomuniasi yang identik dijual dengan harga murah. Perangkat telekomunikasi tanpa register IMEI dipastikan tak diblokir dan tak bisa digunakan karena tak mendapatkan signal. Hal itu ditegaskan Pemeriksa Bea & Cukai, Irma Dewi Yulyastuti dalam diskusi virtual bersama Bea Cukai Surakarta, Jumat (9/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya