SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo bersalaman dengan warga saat singgah di stan Komunitas Pegiat Hidroponik Rumah Sakit Panti Waluyo (Kopingho), area CFD Kota Solo, Minggu (24/5/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Reformasi birokrasi kembali digalakkan pemerintah, khususnya soal potensi pungutan liar.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam agar seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan baik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Presiden Jokowi mengatakan dirinya tidak ingin jajaran pemerintah pusat dan daerah menerapkan Inpres No. 7/2015 hanya untuk formallitas. Pasalnya, perbaikan dan reformasi pelayanan perizinan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi salah satu fokus yang diatur dalam beleid tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan masyarakat terkait masih adanya pungutan liar. Izin yang seharusnya diselesaikan sehari tapi baru dikeluarkan berbulan-bulan, izin yang harusnya selesai sebulan tapi baru dapat selesai bertahun-tahun,” katanya di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Presiden Jokowi menuturkan Inpres No. 7/2015 juga dapat menjadi landasan bagi penegak hukum untuk melakukan koordinasi dan sinergi yang baik dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah daerah pun harus mampu melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam perizinan, dan pengadaan barang/jasa.

Menurutnya, Kepala Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga harus meningkatkan evaluasi seluruh aspek dalam penganggaran dan pengadaan barang/jasa. “KPK juga dapat memberikan masukan apakah aksi yang dilakukan kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah ini benar-benar jalan, benar-benar dilaksanakan secara optimal, dan apa dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya juga mengatakan negara dapat melakukan penghematan hingga Rp795 triliun dari penggunaan sistem dan pengawasan yang baik dalam pengadaan barang/jasa. Jumlah tersebut sekitar 30% dari total pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah bersama BUMN dengan nilai mencapai Rp2.650 triliun

“Pengadaan barang di LKPP [Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa] yang mencapai Rp300 triliun, saya pernah lihat bisa dilakukan efisiensi hingga 10%, dan kalau ditangani secara profesional, dengan sistem pengawasan yang baik bisa terjadi efisiensi hingga 30%,” katanya.

Sistem informasi seperti e-budgeting, e-procurement, e-purchasing, pajak online, dan e-audit dapat mencegah tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya