Solopos.com, JAKARTA – Reforma agraria telah gagal. Tujuan utama redistribusi lahan kepada para petani atau masyarakat untuk kesejahteraan hanya utopia. Butuh koreksi mendasar pada perundang-undangan dan kebijakan negara dalam reforma agraria.
Peneliti di Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional Lilis Mulyani, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rakhma Mary Herwati, sosiolog konflik agraria Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Umar Sholahudin, dan Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur (Papan Jati) Yateno mengemukakan kesimpulan itu dalam diskusi negara hukum spesial Hari Tani Nasional 2021 pada pekan lalu yang diselenggarakan dalam jaringan.