SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Pakar hukum tata negara Refly Harun khawatir jika suatu hari UU Ormas dipegang oleh pemimpin otoriter.

Solopos.com, JAKARTA — Keberadaan Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU) Ormas dinilai pengamat hukum tata negara Refly Harun sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bernegara. Alasannya, UU itu berpotensi membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian dikemukakan Refly dalam diskusi mengenai kebebasan berserikat bersama Ketua Fraksi PAN MPR Ali Taher di Gedung DPR, Senin (6/11/2017). Menurut Refly, dengan UU Ormas itu, pemerintah memiliki senjata untuk membubarkan ormas kapanpun dengan alasan sejumlah dalil dalam UU tersebut.

“Kalau kita lihat secara jernih isi perppu, kita akan tahu betapa bahayanya perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi,” katanya.

Kendati demikian dia mengaku menghormati Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR menjadi UU meski sejak awal secara pribadi dirinya menolak produk legislasi itu. Refly mengungkapkan tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU itu.

Pertama, Perppu Ormas menghilangkan prosedur hukum. Kedua, UU Ormas memberi tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Padahal, yang bertentangan dengan Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain.

Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk akal. “Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI saja. Tetapi banyak dalil yang digunakan untuk membubarkan ormas,” ujarnya.

Dia memberi contoh penggunaan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama, mengumpulkan dana untuk partai politik, serta mengganggu ketenteraman, dan ketertiban umum. Dengan melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.

“Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi, dan lainnya. Bukan tidak mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena itu, jangan memberi cek kosong kepada pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Ali Taher menolak Perppu Ormas karena tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum. Dia mengatakan tidak ada fenomena kegentingan yang memaksa dan kegentingan saat ini adalah korupsi dan narkoba.

“Saya menduga lahirnya Perppu ini karena pemerintah melihat masyarakat sangat kuat. Masyarakat kuat karena terjadi krisis kepercayaan di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, katanya, kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pandangan, pendapat, dan kritik sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya