SOLOPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Youtube.com-Refly Harun)

Solopos.com, JAKARTA — Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara, Rabu (30/12/2020). Berbagai reaksi muncul, termasuk dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Menurut Refly Harun, pembubaran FPI serta berdirinya ormas reinkarnasi dalam video Youtube berjudul Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!! diunggah, Kamis (31/12/2020). Refly sebenarnya memandang keputusan pemerintah masih bermasalah.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

"FPI dalam beberapa bulan terakhir ini justru ikut ambil bagian dalam upaya mempertahankan Pancasila," katanya seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (31/12/2020).

Cekik Anggota Staf, Video Oknum Camat di Kota Sofifi Viral

Ekspedisi Mudik 2024

Dia juga menyoroti erkait salah satu alasan pemerintah dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI bagian f, yang menyebutkan pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan tindakan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat.

Refly kemudian menyebutkan tindakan sweeping yang dilakukan FPI merupakan tindakan yang dilakukan pada 2015, dan tidak terjadi baru-baru ini.

Paradoks

"Alasan pemerintah membubarkan FPI yang sering melakukan sweeping adalah paradoks. Banyak organisasi-organisasi lain yang sebenarnya juga melakukan sweeping, tapi tidak dibubarkan pemerintah," jelasnya.

Di lain sisi, lahirnya Front Persatuan Islam ini dikarenakan pembubaran ormas FPI. Kemudian memunculkan asumsi bahwa orang-orang dalam organisasi tersebut akan melakukan kegiatan yang sama dengan ormas pendahulunya.

Lesty Kejora Masuk Daftar 10 Perempuan Tercantik Dunia

"Kita tidak bisa men-judge sebuah organisasi yang baru saja dideklarasikan dan bahkan belum melakukan kegiatan apa-apa," kata Refly.

Secara hukum, Refly menjelaskan bahwa hukum itu menilai sesuatu yang objektif terjadi. Jika memang nanti ormas baru ini melakukan pelanggaran hukum maka baru bisa ditindak.

Menurutnya, pendirian organisasi akan dilarang ketika yang mendeklarasikan merupakan orang-orang yang dilarang karena putusan pengadilan, bukan karena larangan pemerintah tanpa dasar.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya