SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (27/12/2018). Esai ini karya Agus Kristiyanto, guru besar Analisis Kebijakan Pembangunan Olahraga di Fakultas Keolahragaan Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah aguskriss@yahoo.co.id.

Solopos.com, SOLO — Dibandingkan tahun sebelumnya, sepanjang 2018 terdapat banyak peristiwa penting keolahragaan yang sayang jika berlalu begitu saja tanpa refleksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada banyak event penting dan sebagai sebuah bangsa Indonesia telah menorehkan keberhasilan dan menjadi pusat perhatian dunia. Menyambut datangnya 2019 sangat elok ketika refleksi dan transformasi keolahragaan hadir untuk memperkuat sisi optimis sebagai bangsa yang semestinya terus tumbuh memperkukuh daya saing.

Ada titik refleksi yang membangkitkan energi langkah gagah bersama memasuki era transformasi. Kesadaran memasuki era transformasi keolahragaan menjadi bagian tak terpisahkan dengan keberhasilan bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan event olahraga sepanjang 2018.

Asian Games 2018, Asian Paragames 2018, dan berbagai cerita sukses penyelenggaraan pekan olahraga provinsi di berbagai wilayah Indonesia adalah cerita yang sayang bila tak dijadikan bahan refleksi menuju transformasi.

Dengan demikian tak berlebihan menyebut 2018 merupakan momentum besar reflektif bagi bangsa kita untuk melipatgandakan energi olahraga yang makin meluas dan mendasar, baik dalam perspektif berkebangsaan, berkedaulatan, dan berkemajuan di dalam keolahragaan maupun bidang lain melalui keolahragaan.

Ekspedisi Mudik 2024

Perpindahan

Olahraga adalah energi yang menyatukan dan tentu saja juga bersemangat transformasi. Transformasi sebenarnya istilah yang sangat dikenal sehari-hari (sebagaimana tiada hari tanpa olahraga), yang menunjuk pada proses perpindahan, pergerakan, perubahan, dan pertumbuhan menuju keadaan ideal sesuai yang dicita-citakan.

Keolahragaan menurut rumusan definisi yuridis dari Undang-undang Sistem keolahragaan Nasional (UUSKN) adalah menunjuk pada segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.

Sebagai proses perubahan, transformasi keolahragaan tidak sesederhana menggabungkan definisi transformasi dengan definisi keolahragaan tersebut. Artinya, fungsi reflektif secara komprehensif disintesiskan menjadi satu kekuatan yang bersatu padu meramu formula baru dan terbarukan tentang semangat kolektif sebagai bangsa.

Transformasi mewujud sebagai proses perpindahan maka keolahragaan harus diyakini  oleh semua pihak memang sedang bergerak dan berpindah menuju ke arah yang lebih berkemajuan. Kata kuncinya adalah harus bergerak dan berpindah. Bukan bergerak tanpa berpindah, apalagi tak bergerak dan tak berpindah.

Bukankah pergerakan dan perpindahan merupakan filosofi dasar dari nilai olahraga itu sendiri? Pergerakan dan perpindahan dalam keolahragaan merupakan kenicayaan sekaligus pilihan. Pertanyaan kritisnya adalah apa yang seharusnya ditransformasikan dalam keolahragaan dan bagaimana proses tersebut seharusnya dilakukan?

Dimensi

Secara awam dan dalam tataran yang sempit pragmatis, fungsi perpindahan di ranah keolahragaan bukan merupakan hal baru jika yang dimaksudkan adalah urusan perpindahan atlet. Perpindahan atlet dari satu daerah ke daerah lain merupakan fenomena yang acap kali terjadi dan menjadi perbincangan berkepanjangan.

Secara esensial fenomena tersebut terjadi karena ada dorongan kepada si atlet untuk memilih sesuatu yang lebih menjanjikan. Dengan kata lain, perpindahan tersebut didorong keinginan untuk menggapai kelayakan dan kemajuan masa depan. Eksesnya tidak sederhana.

Perpindahan atlet ke daerah lain itu, yang awalnya merupakan urusan pribadi, kemudian berdampak secara luas, terutama jika dikaitkan dengan waktu pelaksanaan kompetisi antadaerah, seperti pekan olahraga daerah, pekan olahraga provinsi, kejuaraan daerah, kejuaraan nasional, hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional.

Mobilitas atlet kemudian menjadi urusan yang sensitif karena berhubungan dengan peta pemeringkatan dan distribusi medali. Dalam perspektif analisis kebijakan, fenomena perpindahan dalam konteks transformasi keolahragaan menyangkut pada persoalan yang luas dan lebih bersifat soft dalam skala makro dibanding dengan sekadar peristiwa-peristiwa perpindahan atlet.

Transformasi keolahragaan merupakan perpindahan cara pandang dan eksekusi pilihan utama oleh para decision maker agar perpindahan kebijakan yang terjadi mengarah pada keadaan yang jauh lebih membaik. Secara sinergis diikuti oleh segenap stakeholders keolahragaan lingkup olahraga prestasi, pendidikan, maupun rekreasi.

Secara substansial, inventarisasi transformasi keolahragaan sangat terang benderang tersurat dalam berbagai produk perundang-undangan di Indonesia. Sangat unik memang, terutama jika kita membuka secara lengkap bahwa keolahragaan di Indonesia setidaknya telah diatur dalam empat undang-undang.

Empat undang-undang tersebut adalah Undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang tentang Kesehatan, dan Undang-undang tentang Kepariwisataan. Dari sisi habitat substansialnya, substansi keolahragaan memang bersifat multidimensi sehingga gambaran keolahragaan tak bisa hanya dipahami dan mengerucut dari satu sisi.

Menuangkan gambaran lengkap keolahragaan merupakan prasyarat untuk memahami secara jernih substansi transformasi keolahragaan. Pada saat bersamaan, kisi-kisi utama lingkup keolahragaan perlu dijadikan titik tumpu secara simultan, yakni olahraga untuk membangkitkan kebanggaan melalui prestasi; olahraga untuk instrumen pembangunan bangsa; dan olahraga untuk mewujudkan kebugaran bangsa dan membangun relasi sosial yang kuat.

Delapan Dimensi

Dengan bertumpu pada sisi multidimensi tersebut, substansi transformasi keolahragaan dapat dirumuskan secara lebih mengerucut, setidaknya dalam delapan dimensi transformasi. Pertama, transformasi standar pelayanan minimal (SPM) keolahragaan digeser lebih signifikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Tuntutan ideal destinasi perpindahan yang pertama ini adalah bahwa SPM keolahragaan menjadi urusan wajb pemerintah daerah seluruh wilayah Indonesia. Standar nasional keolahragaan, terutama SPM keolahragaan nasional, menjadi bangunan dasar jalan keluar dari  keterbatasan kemampuan pemerintah pusat terkait dengan pengadaan sumber daya manusia olahraga, ruang terbuka dan infrastruktur olahraga, kebugaran masyarakat, dan iklim partisipasi masyarakat dalam olahraga.

Sungguh sangat dahsyat jika 34 provinsi dan hampir 500-an kabupaten/kota di Indonesia masing-masing secara konstruktif dan sinergis menciptakan iklim membangun olahraga dengan cara menjadikan SPM keolahragaan sebagai urusan wajib seluruh daerah.

Kinerja SPM keolahragaan merupakan kinerja yang sangat terukur melalui indeks yang bisa dikomparasikan dari waktu ke waktu serta antara satu daerah dan daerah lain. Proses transformasi ini menghasilkan aset standar keolahragaan berupa modal material (tangible asset) dan modal nonmaterial (intangible asset) keolahragaan yang berada di daerah.

Kedua, transformasi logika politik penyusunan kabinet agar tidak lagi menempatkan keolahragaan sebagai wilayah subordinat kepemudaan atau sektor lain. Selama ini telah menjadi pola yang baku bahwa kementerian yang mengurusi olahraga selalu disandingkan dengan kepemudaan.

Olahraga ditempatkan pada lapis kedua setelah pemuda. Secara politis bertahun-tahun dianggap jika urusan pemuda beres urusan olahraga menjadi tidak terlalu sulit, padahal kepemudaan adalah satu hal besar sedangkan keolahragaan adalah hal besar yang lain.

Lingkup dan cakupan keduanya sama-sama besar dan memiliki dimensi yang tidak sama pada tataran makro. Menimbulkan masalah tersendiri yang tidak sederhana jika tetap dipaksakan untuk disandingkan. Proses transformasi mengantarkan kepemudaan dan keolahragaan menjadi dua hal yang saling membesarkan.

Ketiga, transformasi orientasi sumber penganggaran olahraga yang lebih berkecukupan. Anggaran untuk mewujudkan tujuan keolahragaan nasional cukup besar sehingga dari sisi anggaran perlu dikembangkan formula penganggaran yang tidak hanya berorientasi pada porsi ”kue” APBN/APBD.

 Anggaran

Seberapa pun kuatnya politik anggaran yang digunakan untuk memperbesar porsi, berdasarkan catatan sejarah APBN/APBD, anggaran untuk olahraga cenderung kurang murwat. Dalam PP No. 18/2007 tentang pendanaan olahraga sangat tegas diatur ada banyak variasi pilihan penganggaran olahraga yang bisa digali dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak bermuatan judi.

Perpindahan orientasi politik anggaran keolahragaan diperlukan agar olahraga terdanai dari sumber yang tidak terkesan membebani APBN/APBD. Keempat, menggeser mindset keolahragaan dari ranah sosial menuju komersial.



Selama bertahun-tahun keolahragaan dipahami terbatas pada aksi kolektif kompetisi heroik yang sangat kental dengan nilai sosial semata. Banyak yang ”mengharamkan” pernik-pernik keolahragaan bersanding dengan hal-hal yang bersifat komersial.

Menggeser mindset tersebut harus dilakukan untuk mendapatkan energi tambahan dari nilai tambah event keolahragaan yang bisa bergerak dalam perspektif industri yang mandiri. Komersialisasi tidak selalu mencederai sportivitas dan fair play.

Justru ke depan ada tantangan baru bahwa sport industry adalah sebuah role model bagi proses komersialisasi yang bermartabat. Kelima, transformasi menuju perbaikan iklim penghargaan yang lebih bersifat mendasar dan jangka panjang.

Pemberian bonus berupa uang kepada atlet pemegang medali perlu kita sikapi dengan suka cita, namun ke depan sebaiknya ada formula perbaikan penghargaan yang lebih bersifat jangka panjang dan mendasar.

Bonus terkesan menempatkan atlet sebagai layaknya pemenang suatu sayembara. Masa depan atlet dan insan olahraga yang lainnya menjadi orientasi bentuk apresiasi yang seharusnya diberikan untuk masa mendatang.

Keenam, perpindahan menuju perbaikan daya saing keolahragaan melalui hilirisasi riset dan fungsi ilmu pengetahuan dan teknologi.  Performa atlet adalah suatu wilayah objektif telaah ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga meningkatkan kualitas memang dapat dilakukan dengan sentuhan hilirisasi riset yang relevan.

Kelemahan umum yang terjadi bahwa kebanyakan proses latihan cenderung lebih berkiblat pada skenario best parctice versi pelatih. Bukan hal yang buruk sebenarnya, tetapi sangat terbuka terjadi proses distorsi jika interaksi antara atlet-pelatih-program latihan sangat jauh dari fakta-fakta ilmiah tanpa dukungan hilirisasi riset.

Disrupsi

Situasi eksternal tak terhindarkan dari teknologi generasi 4.0 yang menghasilkan era disrupsi tentu saja menjadi variabel kuat transformasi keolahragaan. Ketujuh, ada perubahan mendasar dari formula pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi berkaitan dengan setelah bubarnya Satlak Prima.



Munculnya Perpres No. 95/2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional perlu disikapi secara arif bahwa setiap induk cabang olahraga dan NPC harus siap dengan kewenangan yang besar dalam mewujudkan daya saing olahraga.

Adaptasi dan sinergi yang baru wajib dilakukan agar terjadi proses transformasi yang lebih terbuka dengan berbagai pihak terkait. Kedelapan,  sepak bola nasional juga harus bertranformasi dengan cara melakukan penyesuaian yang lebih open minded.

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai induk cabang olahraga perlu melakukan revolusi terbuka dealam melayani keinginan masyarakat Indonesia untuk memiliki kesebelasan nasional berprestasi kelas dunia. Boleh bangga sebagai ”anak angkat FIFA”, tetapi ke depan harus lebih bangga sebagai ”anak kandung” Ibu Pertiwi Indonesia.

Kekuatan kesebelasan bukan hanya urusan bagaiman ”ngotot” membangun physical performance skill pemain, tetapi ditentukan oleh etos dan kecerdasan-kecerdasan lain yang masuk dalam wilayah softskill, di antaranya adalah nasionalisme atlet dan para pengelolanya.

Dari berbagai riset, gagasan, dan pengalaman empiris sebenarnya masih ada banyak catatan refleksi tajam lain untuk melakukan ”perpindahan dan pergerakan” keolahragaan dalam transformasi keolahragaan menuju masa depan.

Masih banyak kombinasi pilihan untuk mewujudkan pembangunan olahraga yang lebih membaik pada masa mendatang. Kuncinya adalah destinasi proses transformasi haruslah jelas dirumuskan, cara berpindah dan bergeser pun juga harus jelas.

Jangan sampai keolahragaan hanya bergerak di tempat, laksana baling-baling yang berputar kencang di tempat, tetapi tak pernah berpindah tempat. Transformasi keolahragaan adalah kesadaran bergerak dan berpindah menuju sesuatu yang selalu membaik.

 

 



 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya