SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDAR SERI BEGAWAN – Pemerintah Brunei Darussalam akhirnya menunda pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku hubungan sesama jenis. Pengumuman tersebut diumumkan oleh Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah, Minggu (5/5/2019).

Keputusan itu diambil menyusul kecaman terhadap hukuman mati bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang diberlakukan pemerintah Brunei Darussalam. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) dan selebritas papan atas menentang keras peraturan tersebut.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Saya sadar ada berbagai persoalan dan kesalahan dalam respons terkait pelaksanaan UU yang dimaksud. Tapi, kami yakin jika semuanya dijelaskan, maka manfaat hukum ini akan terbukti. Seperti yang terlihat sekitar dua dekade ini, kami telah memoratorium eksekusi hukuman mati untuk kasus hukum umum. Ini juga akan diterapkan pada kasus di bawah UU Hukum Syariah yang memberi keleluasaan remisi,” terang Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidatonya menyambut Ramadan seperti dikutip dari BBC, Rabu (8/5/2019).

Berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Brunei Darussalam, hukuman mati dapat diterapkan pada kasus pembunuhan dan narkoba. Namun, pada kenyataannya tidak ada pelaksanaan hukuman mati di sana sejak 1990-an.

Diberitakan sebelumnya, kaum LGBT dianggap sebagai aib di Brunei Darussalam. Itulah sebabnya, pemerintah memberlakukan hukuman mati bagi pelakunya. Namun, sejumlah aktivis menilai peraturan tersebut tidak adil karena melanggar ketentuan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya