SOLOPOS.COM - Logo Mitsubishi. (Motortrend.com)

Recall mobil Mitsubishi meliputi Pajero Sport, Triton, Delica, dan Lancer.

Solopos.com, SOLO – PT Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) mengumumkan akan melakukan penarikan (recall) terhadap 124.435 unit mobil Mitsubishi di Indonesia. Itu lantaran adanya kerusakan pada empat komponen sekaligus.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Dihimpun Solopos.com dari laman Okezone dan Detik, Senin (6/6/2016), kerusakan pertama terdapat pada komponen inflator airbag yang berpotensi melontarkan partikel ketika mengembang sehingga membuat pengemudi dan penumpang depan cedera.

Mobil Mitsubishi yang terdampak masalah tersebut adalah sedan Lancer GLX SEI produksi 2007-2010 yang berjumlah 61 unit serta double cabin Strada Triton Exceed dan Triton GLS produksi 2006-2014 yang berjumlah 10.927 unit.

Masalah kedua terdapat pada switch lampu sein dan wiper. Ketika komponen itu dioperasikan, akan terjadi gesekan yang membuat terminal switch aus dan menyebabkan lampu utama, lampu kabut, lampu belakang, dan clearance lamp tidak berfungsi meski switch sudah di posisi on.

Kerusakan itu menimpa SUV Pajero Super Exceed 3.8 produksi 2008-2013 (62 unit), Pajero Sport 2009-2014 (67.889 unit), MPV Delica 2014 (71 unit), Lancer EX dan Lancer Evolution 2009-2010 (1.401 unit), dan Strada Triton 2006-2014 (53.778 unit).

KTB juga menemukan potensi tidak stabilnya tegangan pada komponen electronically controlled system (ETACS) yang menyebabkan lampu utama dan wiper tidak bekerja pada model Lancer EX dan Lancer Evolution 2009-2010 sebanyak 79 unit.

Potensi kerusakan terakhir terjadi pada leher tangki yang mengakibatkan kebocoran bahan bakar. Akibat masalah tersebut, 740 unit mobil L300 Strada Triton 2014 harus di-recall untuk mendapat penggantian tangki.

Terkait kerusakan itu, KTB mengaku belum menerima laporan kecelakaan atau apapun yang merugikan konsumen. Meski begitu konsumen yang mobilnya terdampak diharapkan segera mengunjungi diler Mitsubihsi terdekat untuk mendapat perbaikan.

Perbaikan dalam rangka recall mobil-mobil Mitsubishi itu, lanjut KTB, sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan durasi untuk perbaikannya beragam tergantung kerusakan yang dialami, mulai 30 menit hingga dua jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya