SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Ahli waris Joyo Mreto (sebelumnya disebut Joyo Marto) di Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, terlibat perselisihan dengan perangkat desa setempat. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 887 meter persegi yang kini sudah dibangun rumah untuk bayan desa setempat.

Berikut Solopos.com sajikan kronologi lengkap perseteruan antara warga dan perangkat desa terkait tamah seluas 887 meter persegi itu:

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

1. Joyo Mreto alias Sadiyo memiliki lahan seluas 17.215 meter persegi yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Jenar. SHM itu dimilili Joyo Mreto pada 1983. Joyo Mreto meninggal dunia pada 1998.

Baca Juga: Ingat Lur! Orang Tua Wajib Antar dan Jemput Siswa Saat PTM di Solo

2. Pemdes Jenar juga memiliki tanah kas desa seluas 17.216 meter persegi tepat di samping lahan milik ahli waris Joyo Mreto.

3. Pada 1993, Pemdes Jenar mengizinkan Bayan Suratman membangun tempat tinggal di tanah kas desa selus 887 meter persegi.

4. Melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2019, Pemdes membuat sertifikat tanah kas desa seluas 17.216 meter persegi dan sertifikat hak pakai (SHP) untuk lahan seluas 887 meter persegi yang dipakai bayan untuk membangun rumah. Dasar pembuatan sertifikat tanah kas desa dan SHP itu adalah peta kas desa yang diterbitkan sekitar 1953, buku inventaris tanah Pemdes Jenar, dokumen letter C hingga dokumen leger B yang ditulis dalam aksara Jawa.

5. Saat ahli waris dari Joyo Mreto hendak memecah sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen, mereka mendapati fakta bila lahan seluas 887 meter persegi yang diklaim milik ahli waris telah disertifikatkan atas nama Pemdes Jenar pada 2019.

Baca Juga: Perkokoh Sinergitas, Semen Gresik Bantu Pembangunan Pagar di Polres Rembang

6. Merasa tanah milik ahli waris Joyo Mreto telah diserobot oleh Pemdes Jenar, ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen tertanggal 14 Agustus 2021. Pemdes Jenar bersama BPN Sragen menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Sidang mediasi yang seharusnya digelar di PN Sragen pada Rabu siang urung digelar. Tidak hadirnya kuasa hukum dari pihak penggugat membuat mediasi gagal dilaksanakan. Rencananya, mediasi digelar kembali pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya