SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PLERET : Akibat rebutan tanah warisan, perselisihan antara paman dan keponakan harus berakhir di pengadilan. Jabrohim, sang paman menggugat Sri Hadiyah Widiyanti atas kepemilikan dua petak tanah seluas 2.138 meter persegi dan 2.370 meter persegi, yang letaknya berseberangan di Desa Wonokromo, Pleret.

Ibnu Agus Trianto, penasihat hukum Jabrohim mengatakan, perselisihan dimulai ketika orang tua Jabrohim yang memiliki dua orang anak, meninggal dunia. “Karena ketika itu Jabrohim berusia 13 tahun, maka dia belum berhak memiliki hak waris,” ujarnya di lokasi sengketa.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Sebagai jalan tengah, warisan diatasnamakan Jumal Harjono, kakak Jabrohim, dengan catatan ketika sudah dewasa, tanah dibagi. Namun, imbuhnya, Jabrohim dibesarkan oleh sang bapak ke luar kota. Sehingga putus komunikasi dengan Jumal Harjono.

Teguh Nugroho, kerabat Jabrohim mengungkapkan, ketika kembali ke Bantul, ternyata tanah tersebut telah diwariskan dari Jumal Harjono kepada anaknya, Sri Hadiyah Widiyanti. “Ternyata, oleh Sri Hadiyah, tanah sudah dibalik nama semua atas namanya,” terang Teguh.

“Padahal, di kelurahan, tanah ini masih atas nama orang tua,” terang Teguh.
Menurutnya, surat tanah ini direkayasa, karena atas namanya bukan ahli waris langsung, namun nama istri. Karena tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan, kasus ini dibawa ke pengadilan.

Ketika pembagian tanah berlangsung, Sri Hadiyah sempat bersitegang dengan Jabrohim mengenai tempat tanah yang menjadi bagian Jabrohim. Namun dia berhasil ditenangkan oleh Guswanto, Kepala Desa Wonokromo.

“Ini adalah sengketa keluarga mengenai pembagian warisan,” ujar Guswanto, Kepala Desa Wonokromo.
Menurutnya, ketegangan terjadi karena kedua belah pihak menginginkan tanah yang dimilikinya menghadap langsung ke jalan.

Guswanto mengungkapkan, mulanya, Sri Hadiyah menginginkan tanah yang menghadap jalan selebar sembilan meter. “Namun setelah diberi penjelasan mengenai pembagian, dia setuju hanya selebar lima meter,” katanya.

“Dengan kedua pihak mau mengalah, maka ada solusi pemecahannya, sekarang tidak ada lagi ganjalan,” pungkasnya.

Jabrohim sendiri berdasar putusan pengadilan mendapatkan bagian seluas 492 meter persegi dan 317 meter persegi. (Harian Jogja Cetak/Dian Ade Permana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya