SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN – Perselisihan antara dua warga karena rebutan tanah seluas 3 meter persegi terjadi di Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, perselisihan akibat rebutan tanah seluas 3 meter persegi sudah terjadi selama bertahun-tahun antara Suparmi dan Suprapto yang menjabat sebagai ketua RT setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua belah pihak sama-sama mengklaim menjadi pemilik sah atas tanah seluas 3 meter persegi yang menjadi batas rumah mereka. Aksi rebutan tanah itu memicu aksi perusakan pagar yang sama-sama dilakukan kedua belah pihak.

Tinggal Sendirian, Jarak Rumah Mak Keti dengan Puncak Merapi Cuma 5 Km

Ekspedisi Mudik 2024

Terakhir, Suprapto bersama istrinya, Mujiyanti, menggempur pagar rumah Suparmi di tiga lokasi berbeda pada Maret 2020 lalu. Kasus tersebut baru dilaporkan Suparmi ke Polsek Kedawung pada akhir Mei 2020.

“Lokasi pertama di pagar bagian depan, lokasi kedua dan ketiga di pagar bagian belakang. Yang menggempur pagar itu ya Pak RT dan istrinya,” jelas Suparmi saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (15/7/2020).

Ditemui di rumahnya, Mujiyanti membenarkan ia bersama suaminya telah menggempur pagar rumah Suparmi. Dia mengatakan aksi tersebut merupakan puncak kekesalan dirinya dan suami atas ulah Suparmi yang telah menyerobot lahan miliknya.

Rumah Giman di Ngawi yang Digeser Makhluk Gaib Punya Kamar di Bawah Tanah, Ini Penampakannya

Mujiyanti menjelaskan ia telah memiliki sertifikat atas tanah seluas 495 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran, ternyata ada kekurangan 3 meter persegi. Dia menuding Suparmi telah menyerobot tanahnya sehingga luasan tanahnya berkurang 3 meter persegi.

“Pada saat dia membangun rumah, sudah diingatkan suami saya supaya jangan terlalu mepet ke selatan. Tanpa sepengetahuan suami saya, dia malah nekat membangun rumah hingga menyerobot tanah kami. Tiga meter persegi itu bentuknya memanjang dari depan ke belakang. Lebarnya mungkin hanya beberapa centi meter,” ujar Mujiyanti.

Kisah Misteri di UNS Solo: Mahasiswi FEB Sering Kesurupan

Mujiyanti Punya Sertifikat

Mujiyanti merasa berhak atas tanah seluas 3 meter persegi itu karena sudah dilengkapi sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Berbeda dengan Suparmi yang baru memiliki letter C atas tanah itu.

Saat Suparmi menggempur pagar depan rumahnya, Mujiyanti merasa kecewa namun tidak melaporkan kasus itu ke polisi.

“Sekarang giliran kami yang menggempur pagar dia, kami dilaporkan polisi. Kami menggempur pagar itu juga ada dasarnya. Selain karena kejengkelan kami sudah memuncak, dia membangun pagar hingga menutup saluran air yang menjadi kepentingan bersama,” ucapnya.

Kisah Mak Keti Hidup Sendirian di Puncak Merapi Setelah Erupsi

Kepala Desa Wonokerso, Suparno, tidak memungkiri Suparmi dan Suprapto sudah berselisih selama bertahun-tahun. Bahkan saat ia masih menjabat sebagai seorang bayan.

Dia menilai penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Suparmi tidak bisa dibenarkan. Namun, ia juga menganggap langkah Suprapto dan Suparmi yang saling menggempur pagar milik tetangganya juga melanggar hukum.

“Sebagai kepala desa, saya meminta mereka untuk bisa menahan diri. Kami sudah berupaya mendamaikan mereka. Tapi, semua tergantung pribadi masing-masing. Saya berusaha menempatkan diri saya pada posisi yang netral,” papar Suparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya