SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penganiayaan dengan modus rebutan lahan parkir saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Perebutan lahan parkir berujung tindak penganiayaan berupa penusukan terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Seorang pria bernama Septian Dwi Kristiawan, 23, warga Candisari, Kota Semarang, menusuk dua orang setelah terlibat cekcok terkait perebutan lahan parkir di depan sebuah toko emas, Selasa (15/3/2022).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A. Dwi Perbawa, mengatakan tersangka melakukan aksi penganiayaan berupa penusukan itu saat dipengaruhi minuman keras (miras). Dua korbannya bernama Nor Rois dan Maulana Muhammad Raven, warga Tegalsari, Kota Semarang. Keduanya mengalami luka tusuk di bagian pundak, dada sebelah kanan, dan perut.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

I.G.A. mengungkapkan peristiwa penganiayaan berupa penusukan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah kedua korban pada 15 Maret lalu. Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan tentang pengelolaan lahan parkir di depan sebuah toko emas di kawasan Kranggan, Kota Semarang.

Baca juga: Penganiayaan Semarang Dilakoni 14 Remaja

“Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan sudah menyiapkan pisau lipat,” ujar Wakapolrestabes Semarang saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Peristiwa penusukan, lanjut Wakapolrestabes Semarang, terjadi setelah ketiganya terlibat adu mulut perihal pengelolaan lahan parkir tersebut. “Pelaku yang sudah mengenal korban ini mempertanyakan alasan merebut pengelolaan lahan parkir tersebut,” katanya.

Dari keterangan tersangka, lanjut dia, lahan parkir yang diperebutkan tersebut beromzet sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per hari. Akibat penusukan tersebut kedua korban pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Polisi Semarang Tangkap 2 Tukang Parkir, Alasannya Selidiki Pungli

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang terluka. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut yakni penjara antara lima tahun hingga 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya