SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Tiga orang guru wiyata bakti dari tiga sekolah di Klaten mengadu kepada Komisi IV DPRD Klaten, Jumat (30/11/2012). Mereka mengadu karena jam mengajar berkurang setelah diambil guru besertifikat kompetensi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam mengajar dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka/pekan. Bagi guru besertifikat kompetensi, tunjangan profesinya terancam dicabut jika beban kerja itu belum terpenuhi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sejak sertifikat kompetensi itu diberlakukan, jam mengajar kami menjadi berkurang. Jam mengajar kami banyak direbut oleh guru besertifikat kompetensi agar mereka tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi,” ujar salah seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Guru salah satu sekolah di Jogonalan itu mengatakan sebagian besar guru WB mendapatkan jatah kurang dari 18 jam mengajar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan tunjangan kesejahteraan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah.

Pasalnya, untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan itu, guru WB wajib memenuhi minimal 18 jam mengajar/pekan. Bahkan sebagian besar guru WB belum mendapatkan tunjangan kesejahteraan tersebut hingga 18 bulan kendati sudah menandatangani surat pertanggungjawaban (Spj).

“Disdik sudah menerbitkan SE [surat edaran] bagi kami untuk mengumpulkan kembali berkas-berkas guna mencairkan tunjangan itu. Dalam SE itu tertera syarat guru WB harus memenuhi 18 jam mengajar/pekan. Keberadaan SE itu seolah-olah menganulir adanya Spj yang sudah ditandatangani,” ujarnya.

Guru WB lainnya mengatakan tingkat kesejahteraan guru WB di Klaten cukup memprihatinkan. Honor yang diterima setiap bulan tergantung dari kemampuan masing-masing sekolah. Oleh sebab itu, mereka berharap cairnya tunjangan kesejahteraan tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Klaten, Eko Prasetyo, mengatakan sesuai regulasi, guru WB berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan dari Disdik Jateng setelah memenuhi 18 jam mengajar. Dia berharap ada kebijaksanaan khusus dari Disdik Klaten untuk mengakomodasi kepentingan dari kalangan guru WB tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Disdik secepatnya,” kata Eko.

Kepala Disdik Klaten, Pantoro, mengatakan hingga kini tunjangan kesejahteraan bagi WB masih tersimpan di kas daerah. Dia menegaskan dana itu akan dicairkan setelah guru WB melengkapi persyaratan administrasi salah satunya pemenuhan 18 jam mengajar.

“Nanti pasti kita usulkan. Kalau tidak dapat dari provinsi, nanti bisa diusulkan dari APBD I,” kata Pantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya