SOLOPOS.COM - Suasana kawasan sumber mata air di kawasan Objek Mata Air Cokro (OMAC), Kecamatan Tulung, Klaten, Rabu (26/1/2022). Pemkab Klaten berharap segera duduk bersama dengan Pemkot Solo guna membahas kejelasan aset kawasan sumber mata air tersebut. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hingga kini mengumpulkan data untuk memperkuat kepemilikan lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas sebagai aset Pemerintah Desa Cokro, Kecamatan Tulung. Salah satunya yakni meminta kajian dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan secara status dalam buku bondo desa, Umbul Ingas menjadi aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Cokro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau secara status itu sudah jelas dalam buku bondo desa yang di sana ada catatan TNI-AD, itu [Umbul Ingas] tercatat dalam buku bondo desa. Tetapi, BPN Klaten kami kejar tidak mau [mengeluarkan sertifikat] karena harus menyelesaikan dulu terkait sengketa antara Pemdes Cokro dan PDAM Solo. Padahal PDAM Solo tidak memiliki bukti [kepemilikan aset],” kata Mulyani saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: PADesa Rp6,5 Juta per Tahun, Cokro Klaten Ingin Kelola Umbul Ingas

Mulyani mengatakan pemkab saat ini masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat keberadaan Umbul Ingas sebagai aset Desa Cokro hingga bisa diurus penerbitan sertifikat tanah. Pemkab masih berkoordinasi dengan ANRI.

“Dari ANRI sudah menerbitkan dua surat berbahasa Belanda [terkait Umbul Ingas]. Bagian Hukum sebenarnya sudah saya minta ke ANRI. Namun, kebetulan ANRI saat ini lagi lockdown. Tetapi kami masih terus berkomunikasi lewat teelepon dan akan dibantu untuk membacakan dua surat tersebut. Dari dua dokumen itu akan menguatkan atau tidak, saat ini belum ada hasilnya. Pekan ini saya berharap Bagian Hukum berkomunikasi lagi dengan ANRI dan sudah ada hasilnya,” kata Mulyani.

Setelah memiliki sejumlah bukti yang menguatkan Pemdes Cokro memiliki aset Umbul Ingas, Pemkab Klaten segera menyampaikan ke Pemkot Solo serta PDAM Solo.

Baca Juga: Klaten & Solo Rebutan Umbul Ingas, Cokro Berpatokan pada Bondo Desa

“Setelah dokumen itu kuat, akan kami sampaikan ke Pemkot Solo dan nanti dari Pemkot seperti apa akan kami lihat. Kami berharap bisa selesai lewat jalur damai saja lah. Kasus di manapun, biasanya kalau sudah tercatat dalam buku bondo desa itu sudah sah dan BPN bisa mengeluarkan [sertifikat tanah],” jelas dia.

Mulyani menuturkan selama ini sudah berupaya berkomunikasi dengan Pemkot Solo maupun PDAM Solo untuk merampungkan persoalan sengketa aset Umbul Ingas. Hanya, surat resmi yang diajukan Mulyani belum dibalas. Mulyani berharap Pemkot Solo serta PDAM Solo bisa duduk bersama dengan Pemkab Klaten dan Pemdes Cokro untuk merampungkan sengketa aset Umbul Ingas.

Terkait kontribusi, Mulyani mengatakan selama ini tidak ada kontribusi ke Pemkab maupun pemerintah desa terkait pemanfaatan air dari Umbul Ingas. “PDAM Solo itu kan tidak berizin ke Pemdes Cokro untuk memanfaatkan air dari Umbul Ingas. Dan selama ini tidak ada kontribusi sama sekali ke pemda maupun ke pemdes. Padahal, pemanfaatan air di sana ada profitnya,” kata dia.

Baca Juga: Umbul Ingas Jadi Rebutan, Bupati Klaten Minta Bantuan ANRI

Mulyani menjelaskan Pemkab Klaten tak semata-mata hanya mengurus aset Umbul Ingas. Pemkab saat ini melakukan penertiban aset dengan menyertifikatkan aset-aset milik Pemkab yang selama ini belum bersertifikat.

“Saya intinya menempatkan pada tempatnya saja. Kalau itu miliknya Pemdes Cokro, ya segera diproses. Status kami itu saat ini baru menyelesaikan status aset data daerah. Kami ditarget KPK untuk menyelesaikan aset daerah yang belum bersertifikat. Jadi, upaya kami itu bukan semata-mata untuk mengejar aset Umbul Ingas saja. Tetapi, seluruh aset yang belum bersertifikat,” kata dia.

 

Sertifikasi Umbul Ingas

Sebelumnya, Kepala Desa Cokro, Heru Budi Santosa, mengatakan pada Agustus 2020 lalu, pemerintah desa mendaftarkan penyertifikatan lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas ke BPN Klaten. Hanya, upaya itu belum membuahkan hasil meski proses menuju penyertifikatan aset desa tersebut sudah sampai ke tahap pengukuran lahan.

Baca Juga: Klaten-Solo Rebutan Umbul Ingas, Sri Mulyani Ajak Gibran Duduk Bersama

“Di sana dianggap sengketa dari pihak BPN. Karena ada pengajuan [sertifikat tanah] dari dua instansi yakni dari Pemerintah Desa Cokro dan kedua dari PDAM Solo diatasnamakan Pemkot Solo. Pendaftaran sertifikat dari pemerintah Desa Cokro dilakukan ke Kantor Pertanahan BPN Klaten [Agustus 2020]. Sementara, PDAM Solo mendaftarkan kemana kami belum tahu,” jelas Budi.

Pemdes Cokro mengklaim lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas merupakan aset desa lantaran tercatat dalam buku bondo Desa Cokro. Dalam buku itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya berlangsung pada 1939. Sementara, tahun pembuatan peta pada 1954. Dalam peta itu tercata jika Umbul Ingas sebagai umbul pengairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya