SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL — Seorang mertua di Desa Salam, Kecamatan Patuk, Gunungkidul menganiaya menantunya akibat persoalan anak.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Patuk Ipda Sutarto mengatakan, persoalan itu bermula ketika sang menantu, Febri, pergi ke rumah mertuanya, Kasmiyati, 50, di Desa Salam beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Febri tinggal di kawasan Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul karena urusan pekerjaan. “Febri sebenarnya juga tinggal di rumah mertuanya,” kata Sutarto kepada Harian Jogja, Minggu (23/9).

Febri pergi ke Desa Salam untuk mengambil anaknya yang berusia dua tahun dan dirawat Kasmiyati. Entah mengapa, terjadi percekcokan di antara keduanya. Diduga kuat, Kasmiyati lalu menganiaya Febri.

“Berdasarkan laporan, tersangka menampar menantunya. Kepala Febri juga diinjak,” kata Sutarto.

Akibat peristiwa itu, korban lalu memvisum lukanya. Peristiwa ini juga dilaporkan ke Polsek Patuk.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Polsek Patuk Kompol Heri Triyana mengatakan peristiwa itu memenuhi tindak penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari hasil visum memang ada luka sobek,” kata Kompol Heri melalui pesan singkat.

Dalam Pasal 351 itu disebutkan pelaku perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya