SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Realisasi penerimaan cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga 31 Oktober 2019 baru mencapai angka Rp22,33 triliun atau 68,36% dari target penerimaan selama 2019 yang nilainya Rp32,66 triliun.

"Target penerimaan KPPBC Kudus meliputi penerimaan cukai dan kepabeanan," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (8/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk target penerimaan cukai pada tahun 2019, kata dia, KPPBC Kudus dipatok angka Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan Rp81,75 miliar. Adapun realisasinya untuk penerimaan cukai hingga akhir Oktober 2019 baru Rp22,27 triliun dari target Rp32,58 triliun. Sedangkan, kepabeanan terealisasi Rp46,55 miliar dari target Rp81,75 miliar.

Jika berdasarkan penerimaan rata-rata per bulan, maka realisasi penerimaan cukai tersebut belum sesuai target karena bulan Oktober 2019 seharusnya bisa melampaui 80-an%. Akan tetapi, KPPBC Kudus tetap optimistis karena ada kecendrungan pemesanan pita cukai pada akhir tahun terjadi lonjakan.

Target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC kudus selama 2019 juga lebih tinggi, dibandingkan tahun 2018 yang hanya Rp31,07 triliun. Dengan pengalaman sebelumnya selalu bisa melampaui target, maka KPPBC Kudus juga optimistis bisa memenuhi target.

Salah satu upayanya yang dinilai memiliki dampak positif terhadap penerimaan, yakni penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai. Alasannya, penindakan yang gencar dilakukan akan membuat pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu menjadi berkurang sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.

Ketika penjualaan rokok legal semakin meningkat, maka akan berdampak pada tingkat produksi rokok yang akan berkorelasi dengan penerimaan cukai. Jumlah pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sendiri sesuai data yang diterima awal 2019 mencapai 89 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.

Dari puluhan pabrik rokok tersebut, untuk golongan satu untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak dua pabrik, golongan dua sebanyak dua pabrik, dan golongan tiga sebanyak 75 pabrik. Sementara itu, untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk golongan satu sebanyak dua pabrik dan golongan dua sebanyak 42 pabrik, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan dua sebanyak enam perusahaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya