SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, bereaksi atas rencana kembalinya Setya Novanto menjadi Ketua DPR. Menurutnya, DPR bukan mainan.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menilai secara etika ada yang patut digarisbawahi terkait pengembalian jabatan ketua DPR kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Sebab Novanto bukanlah diberhentikan, melainkan mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, akan berbeda jika MKD memang memberhentikan Novanto pada Desember 2015 terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemufakatan jahat. “Menurut saya secara etika politik perlu kita garisbawahi. DPR bukan mainan. Orang bisa aja mundur, masa maju lagi. Ini kan bukan mobil bisa maju mundur,” kata Junimart saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (24/11/2016).

DPR, kata Junimart, adalah lebaga yang punya marwah dan harus dihargai oleh semua pihak, lebih khusus anggotanya. Dia melihat hal itu perlu dikembalikan kepada masyarakat untuk menilai.

Kendati demikian, Junimart, selaku pimpinan MKD yang ikut menyidangkan kasus Novanto, tidak ingin menghalang-halangi niat tersebut. Pemberhentian dan pergantian ketua adalah hak dari Partai Golkar sebagai partai yang memiliki hak atas posisi tersebut. Apalagi hal tersebut juga tidak dilarang, baik dalam UU No. 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) maupun Tata Tertib DPR.

Dalam pembacaan tentang hal tersebut di rapat paripurna, dia menilai tidak ada yang memiliki hak untuk menolak. Rapat paripurna hanya bersifat mengumumkan dan memproklamirkan, bukan mencapai kesepakatan atas suatu hal.

Dalam perkembangan lain, MKD tengah memproses laporan pelanggaran kode etik atas Ketua DPR Ade Komarudin. MKD melakukan pemeriksaan atas dua laporan. Pertama, pertemuan diam-diam Ade dengan 9 dirut BUMN penerima penyertaan modal negara (PMN) tanpa sepengetahuan Komisi VI DPR selaku mitra kerja BUMN. Kedua, terkait RUU Tembakau yang disebut tertahan di meja Ade.

Wakil Ketua MKD dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan terkait laporan itu, Ade akan dipanggil awal pekan depan. Sejauh ini, MKD telah memeriksa keterangan dari pelapor, yakni anggota Komisi VI serta anggota dan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg). “Sidang [sedang] berjalan dan itu dilakukan secara tertutup karena memang Tatib dan hukum acara di MKD, sidang-sidang MKD sifatnya tertutup,” kata Syarifuddin.

Sanksi yang akan diberikan, jika terbukti bersalah, mulai dari teguran, pemberhentian yang bersangkutan dari Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, hingga sanksi berat berupa pemberhentian dari anggota dewan.

Syarifuddin mengatakan dari laporan mengenai penahanan RUU Tembakau telah ditemukan indikasi pelanggaran. Pimpinan dewan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan terhadap RUU yang sudah melewai tahapan-tahapan di Baleg. Hal itu akan berimplikasi terhadap target Program Legislasi Nasional parlemen. “Apalagi RUU Tembakau masuk Prolegnas Prioritas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya