SOLOPOS.COM - Razman Aris Nasution, menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Razman Arif Nasution, pengacara Budi Gunawan, ditangkap tim kejaksaan sebagai eksekusi atas vonis PN Medan.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arief Nasution, resmi dieksekusi tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejakgung). Mereka bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Tony Spontana, mengakui sempat ada perlawanan dan cekcok mulut antara Razman Arif Nasution dengan tim jaksa eksekutor pada saat penangkapan. Razman ditangkap di Jl. Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, tepatnya di belakang Gedung Mahkamah Agung (MA).

“Sempat ada perlawanan tadi, ada cekcok mulut juga tadi waktu akan dieksekusi,” tutur Tony di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Razman Arif Nasution yang juga menjadi pengacara tersangka Sutan Bhatoegana merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan. Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutus Razman dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan kasasinya sempat ditolak MA melalui putusan MA No. 1260 K/Pid/2009.

?Peristiwa penangkapan terhadap Razman tersebut terjadi pada hari ini, Rabu (18/3/2015), tepat pukul 15.30 WIB. Saat ini, Razman telah dibawa tim kejaksaan ke LP Cipinang untuk menjalani masa hukumannya. “Sudah dieksekusi ke LP Cipinang hari ini juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya