SOLOPOS.COM - Ilustrasi warung internet (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi warung internet (Dok/JIBI)

SRAGEN–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen kembali menertibkan keberadaan warung internet (warnet) dan game online di Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu menyusul adanya surat edaran (SE) Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, yang meminta para pengusaha warnet dan game online menaati aturan terkait usaha warnet.

Kepala Dishubkominfo Sragen, Taat Setya Budi, menerangkan penertiban itu tidak berarti pelarangan usaha warnet dan game online. Tapi lebih kepada pengarahan dan penegasan agar para pengusaha menaati aturan yang ada.

“Selama ini sebenarnya sudah ada upaya penertiban secara terus menerus. Tapi karena Bupati masih menerima beberapa laporan terkait warnet dan game online yang disalahgunakan, awal Februari lalu Bupati mengeluarkan SE,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di Kantor Dishubkominfo Sragen, Senin (18/2/2013).

Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Sragen, Purwadi, menerangkan berdasarkan data Dishubkominfo Sragen, saat ini ada sekitar 140 warnet. Dishubkominfo sudah berupaya mengantisipasi penyalahgunaan warnet dengan melakukan pemblokiran beberapa situs rawan cabul, di warnet-warnet itu. Sesuai aturan, seharusnya setiap pengusaha warnet mengajukan permohonan pemblokiran situs ke Dishubkominfo.

Selain itu, lanjutnya, Dishubkominfo menetapkan aturan agar pembuatan sekat antar perangkat komputer di warnet, maksimal setinggi orang dewasa duduk. Sehingga apa yang diakses seseorang, tetap bisa dipantau.

Para pelajar dan pegawai negeri sipil (PNS) yang masih berseragam, dilarang pergi ke warnet. Jika terpaksa ke warnet, harus membawa surat tugas. Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah pelajar dan PNS yang keluyuran saat jam kerja/belajar.

Jika pengusaha warnet enggan menaati aturan tersebut, ungkapnya, akan dianggap melakukan pelanggaran. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Jika masih dikategorikan pelanggaran ringan, pengusaha warnet akan ditegur lalu diminta memperbaiki usahanya sesuai aturan yang berlaku. Jika termasuk kategori pelanggaran berat, akan diperoses secara hukum. Tidak menutup kemungkinan warnet itu akan ditutup.

“Tahun 2012, ada dua warnet yang harus diadili di pengadilan karena melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

Berbagai aturan itu, kata Taat, sudah sering disampaikan kepada pengusaha warnet saat digelar sosialisasi. Namun pada kenyataannya, masih ada yang melanggar. Oleh karena itu Dishubkominfo rutin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke warnet-warnet yang dicurigai masih melanggar aturan. Biasanya hal itu diketahui karena ada laporan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya