SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia kendaraan bermotor opeh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Razia Tulungagung digelar Dishubkominfo Jatim bersama razia di Trenggalek dan Blitar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas keselamatan berkendara.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Timur (Jatim) fokus menggelar razia gabungan untuk memeriksa kelaikan kendaraan roda empat atau lebih di tiga kota eks-Karesidenan Mataraman, yakni Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sementara kami fokus di tiga kota ini untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas keselamatan berkendara,” ungkap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Dishubkominfo Provinsi Jawa Timur, Suprihadi di Tulungagung, Kamis (11/2/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia tidak menjelaskan alasan maupun pertimbangan dalam menjadikan ketiga daerah bertetangga ini sebagai fokus pemantauan. Suprihadi hanya mengisyaratkan bahwa output atau tujuan pelaksanaan operasi gabungan tersebut adalah untuk terus menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak laik jalan.

“Operasi ini merupakan operasi sadar akan keselamatan ketertiban angkutan jalan,” jelasnya.

Di Tulungagung, lanjut dia, operasi penertiban kendaraan roda empat atau lebih sudah beberapa kali dilakukan tim gabungan dishubkominfo bersama jajaran TNI-Polri. Terakhir, razia dilakukan di Jl. Pahlawan, depan Stadion Rejoagung, Tulungagung, Rabu (10/2/2016) dan berhasil mendapati 10 pelanggaran lalu lintas akibat tidak ada bukti uji KIR kendaraan jenis pikap dan truk, ban aus, hingga dimensi muatan yang melebihi kapasitas.

“Ada juga kasus mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel. Mobilnya pelat hitam, tapi digunakan untuk jasa layanan penumpang yang dipungut biaya,” ujarnya.

Suprihadi mengingatkan, kendaraan mini bus yang mengangkut orang atau kendaraan travel harus berpelat nomor warna kuning dan berbadan hukum. Jika diketemukannya adanya kendaraan roda empat dengan plat nomor hitam yang mengangkut orang lebih dari dua, menurut Suprihadi kendaraan tersebut bisa dianggap telah menyalahi izin trayek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya