SOLOPOS.COM - Razia tonase yang digelar tim gabungan Pemkab dan Polres Boyolali, Selasa (18/9/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Razia tonase yang digelar tim gabungan Pemkab dan Polres Boyolali, Selasa (18/9/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Satlantas Polres Boyolali, Selasa (18/9/2012), melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan, khususnya kendaraan berkapasitas berat yang melintasi jalan di wilayah Kecamatan Musuk, Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dari operasi tersebut aparat merazia sejumlah truk pengangkut barang yang kapasitas muatannya melebihi ketentuan. Penertiban dilakukan dengan meminta pengemudi truk untuk melewati timbangan yang sudah disiapkan petugas di salah satu ruas jalan. Dari penimbangan tersebut, muatan barang yang diangkut sejumlah truk diketahui rata-rata lebih dari 15 ton, jauh di atas tonase maksimal sekitar 10 ton. Sementara dari ketinggian maksimal kendaraan setinggi 70 sentimeter, beberapa truk diketahui ketinggiannya melebihi.

Kasi Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sujarwo mengemukakan operasi gabungan itu digelar untuk menertibkan kendaraan bermotor yang melintas di jalur tersebut. Menyusul laporan masyarakat setempat tentang banyaknya kendaraan berat yang tonasenya melebihi ketentuan sehingga berdampak terhadap rusaknya jalan tersebut.

”Operasi penertiban ini menyasar pada kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, utamanya truk pengangkut barang yang kapasitasnya melebihi tonase maksimal yang ditentukan pemerintah. Selain itu dilakukan pula pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk surat KIR truk pengangkut barang tersebut,” terang Sujarwo ketika ditemui wartawan di sela-sela operasi, Selasa.

Didik Riyanto, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Boyolali, menjelaskan para pengemudi yang diketahui melanggar ketentuan maksimal tonase dan ketinggian, langsung diberikan surat bukti pelanggaran (tilang). Dalam operasi tersebut, petugas dari Satlantas Polres Boyolali juga menertibkan beberapa pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

Dari pantauan, petugas juga melakukan penyisiran di sepanjang jalan yang biasa digunakan sebagai alternatif menuju wilayah Kabupaten Klaten tersebut. Di beberapa titik, petugas mendapati sejumlah truk yang ditinggal oleh pengemudinya di tepi jalan atau gang kampung di wilayah itu.

Petugas menduga, antarpengemudi truk sudah saling berkomunikasi tentang adanya operasi gabungan tersebut, sehingga pengemudi truk mengetahui informasi itu. Namun setelah petugas memberikan pengumuman dengan pengeras suara, bahwa truk yang ditinggal di tepi jalan itu akan dikempesi bannya, pengemudi truk pun akhirnya keluar dari persembunyian dan terpaksa mengikuti arahan petugas untuk ikut menimbangkan truknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya