SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tim Sikat Miras Sabhara Polresta Solo menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di Kota Solo, Kamis (16/5/2019) malam. Dalam razia itu, petugas menangkap sekitar 30 orang di tempat karaoke Kecamatan Jebres, Solo.

Dua orang di antaranya menjalani sidang tindak pidana ringan karena memiliki minuman keras yang tidak berizin atau ilegal. Kanit Dalmas Sabhara Polresta Solo, Iptu Adis Dani Gatra, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (17/5/2019), mengatakan dalam operasi itu, pengunjung karaoke ditangkap karena membawa minuman keras dari luar dan dibawa ke ruang karaoke.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sedangkan, tempat karaoke tidak menjual minuman keras. “Ada dua ruangan karaoke. Di salah satu ruangan itu ada 26 orang terdiri laki-laki dan beberapa perempuan sedang bernyanyi dan minum miras. Sementara satu ruang lagi terdiri dari empat orang. Bagi yang membawa miras kami kenai tindak pidana ringan, yang lainnya kami data dan bina saja,” ujarnya.

Menurutnya, dua orang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan yakni NI, 17, seorang pelajar, warga Kecamatan Jebres, dan Prihatmo, 43, warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari dua orang itu, petugas menyita sekitar 3 liter miras dalam tiga botol air mineral. Ia menambahkan selama Ramadan ia beserta jajarannya akan intensif dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya di Kota Solo.

Sementara itu, saat ini jajaran kepolisian sedang menyelidiki penghuni indekos yang menyalahgunakan obat-obat terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya