SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO -- Polresta Solo menggelar razia di salah satu kafe wilayah Banjarsari dan satu lokasi hiburan malam karaoke di wilayah Laweyan karena melanggar batas jam operasional. Operasi berlangsung Kamis (18/3/2022) hingga Jumat (19/3/2021) dini hari.

Dalam razia itu, polisi menyita ratusan botol berisi minuman keras (miras) impor berbagai jenis dan merek. Kabag Ops Polresta Solo, Kompol I Ketut Sukarda, mengatakan sesuai aturan jam operasional tempat hiburan malam tutup pukul 21.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 2 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Motor Tabrak Truk di Kawasan Patung Soedirman Boyolali

Namun masih ditemukan kafe live music dan karaoke beroperasi melewati batas waktu itu. Jajaran Polresta Solo menggelar operasi besar untuk menertibkan lokasi hiburan itu.

Meskipun angka jumlah Covid-19 menurun, namun pandemi virus corona belum usai sehingga protokol kesehatan masih harus dilakukan.
Pada razia gabungan tempat hiburan malam itu, tim Polresta Solo menuju Jl S Parman, Kecamatan Banjarsari.

Baca Juga: "Motor Dinas Ketua RT Colomadu" Viral, Ini Tanggapan Sekdes Blulukan Karanganyar

Polisi menangkap lima belas orang yang sedang minum miras ciu berukuran 1,5 liter. Polisi lantas mengecek urine mereka dan hasilnya negatif. Kemudian tim menyisir tiga lokasi karaoke wilayah Kecamatan Banjarsari.

Cek Urine

Hasilnya tiga lokasi masih tertib dan mematuhi jam operasional. Namun, salah satu kafe live music kedapatan masih beroperasi. “Ada 50 orang yang kami cek urine secara acak, hasilnya negatif. Sebanyak 110 botol miras kami sita,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Pendirian Minimarket di Kedawung Sragen Diprotes Warga Dan Pemilik Toko Lain

Ia menambahkan tim razia lantas bergerak ke dua lokasi hiburan malam karaoke wilayah Laweyan, Solo. Satu lokasi karaoke tutup dan ditemukan satu lokasi karaoke masih beroperasi.

Polisi mengamankan 57 orang dan memeriksa urine mereka. Hasilnya seluruh pengunjung karaoke itu negatif narkoba. Namun, 119 botol miras disita dari lokasi karaoke itu. “Miras yang disita kadar alkohol 35 persen hingga 40 persen,” paparnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya