SOLOPOS.COM - Salah satu truk yang karena terjaring razia tim gabungan Dishub dan Satlantas Polres Sragen dalam operasi penertiban kendaraan bermotor di jalan Gondang-Tunjungan, Gondang, Sragen, Kamis (13/4/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Razia Sragen, puluhan truk terjaring razia tim gabungan di Gondang.

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan truk tronton dan truk bermuatan galian C terjaring razia tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen di jalan Gondang-Tunjungan, Kecamatan Gondang, Sragen, Kamis (13/4/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan truk itu ditilang petugas karena melebihi batas tonase dan izin kirnya sudah kedaluwarsa sehingga diberi surat bukti pelanggaran (tilang). Penindakan atas operasi itu dilakukan petugas Dishub. Mereka menyita surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti sidang tilang dan denda di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Lebih dari 20 unit truk yang kami tilang. Mereka kebanyakan melanggar batas tonase, batas kelas jalan, dan uji kir yang belum diperbarui. Operasi gabungan ini merupakan operasi rutin tetapi penentuan lokasinya sesuai masukan atau permintaan masyarakat,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, Tarwoko, saat ditemui Solopos.com, Kamis siang.

Dia menyampaikan truk-truk itu kalau tidak diberi tilang bisa berdampak pada kerusakan jalan karena beban tonasenya melebihi kapasitas truk dan kapasitas jalan. Dia mencontohkan ada truk tronton bermuatan semen 15-20 ton melintas di jalan kelas III. Kalau dibiarkan, jalannya yang kalah. “Tadi sempat saya tanya sudah berapa kali kena tilang, ternyata sudah enam kali ini kena tilang,” ujarnya.

Dia menjelaskan pengusaha seharusnya mengirim semen menggunakan truk biasa dengan beban hanya 5 ton-7 ton. “Tetapi pengusaha tidak mau dan memilih sekali kirim dengan satu truk. Ya, mungkin pertimbangan ongkos yang tinggi dan kalau truk berkapasitas 5 ton-7 ton harus bolak-balik tiga kali tetapi dengan tronton cukup sekali pulang pergi,” tambahnya.

Selain itu, Tarwoko juga menghadiahkan surat tilang kepada pengemudi truk bermuatan galian C yang katanya untuk proyek tol. Tarwoco mencatat identitas pengemudi dan menyita STNK truknya. Kemudian pengemudi truk diberi selembar kertas berisi keterangan tilang. “Barang buktinya bisa diambil di Kejaksaan pada pekan depan,” ujar Tarwoko sembari menyerahkan surat tilang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya