SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen menempel stiker peringatan di rumah yang menyediakan jasa hiburan karaoke di kompleks objek wisata Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen, Kamis (22/12/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Razia Sragen, Satpol PP memberikan peringatan kepada pengelola 62 tempat karaoke di Gunung Kemukus.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 62 tempat hiburan karaoke di kompleks Objek Wisata Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, mendapat peringatan tertulis dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Kamis (22/12/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aparat Satpol PP Sragen menempelkan peringatan itu di dinding rumah yang menyediakan jasa karaoke yang tidak berizin itu. Peringatan tertulis itu berbunyi, “Setiap penyelenggara usaha hiburan dan rekreasi (karaoke, kafe, dan lain-lain) wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan dilarang melakukan kegiatan prostitusi/asusila, perjudian, jual beli, peredaran, dan pemakaian obat-obatan terlarang dan minuman keras. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.”

Peringatan juga dilakukan dengan mendatangi setiap rumah yang menyediakan jasa karaoke satu per satu di lima rukun tetangga (RT) di kompleks objek wisata itu. Setiap rumah yang menyediakan jasa karaoke diperingatkan dengan menempel stiker dan memberi imbauan kepada pemilik atau pengelolanya.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Indun Baroto, dalam kesempatan itu meminta kepada puluhan pemilik atau pengelola tempat hiburan karaoke/kafe agar tidak melepas stiker peringatan itu. Stiker itu ditempelkan pada tembok atau pintu agar mudah dibaca para pengunjung.

Dia mencantumkan sanksi kepada pemilik atau pengelola karaoke sesuai ketentuan Perda. Ada tiga sanksi yang bisa untuk menjerat para pemilik atau pengelola hiburan karaoke tidak berizin itu, yakni pembekuan usaha, pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta, serta pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sengaja memberi peringatan kepada pemilik dan pengelola tempat karaoke di kompleks Gunung Kemukus agar mereka bisa memahami aturan mainnya. Peringatan itu diberikan berbarengan dengan pendataan kartu tanda penduduk [KTP] di wilayah objek wisata religi itu,” ujar dia.

Indun menjelaskan setelah memberi peringatan Satpol PP akan menindaklanjuti dengan peringatan berikutnya sesuai kebijakan Bupati. Dia masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis (juknis) Perda No. 8/2014 itu. Perbup itu akan mengatur berbagai hal tentang sanksi atas semua tempat hiburan yang tidak berizin.

“Kalau Perbup itu bunyinya seperti instruksi Gubernur bahwa Gunung Kemukus ini menjadi wisata religi, ya bisa saja semua tempat karaoke itu disikat semua,” katanya.

Seorang pemandu karaoke di lingkungan RT 002, Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Sumberlawang, Ngatini, 42, hanya memiliki satu ruang karaoke. Setiap jamnya, Ngatini memungut tarif Rp40.000.

Selain menyediakan jasa karaoke, Ngatini juga menyediakan fasilitas penginapan sebanyak empat kamar dengan tarif sukarela. “Kalau nanti tidak boleh lagi buka tempat hiburan karaoke ya nanti bisa ditutup. Hasilnya juga tidak pasti. Kadang-kadang isi tetapi banyak kosongnya. Selain membuka usaha penginapan dan karaoke, saya juga buka warung kelontong. Semua itu untuk membiayai sekolah kedua anak saya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya