SOLOPOS.COM - Razia rumah kos di Laweyan, Rabu (11/3/2015) dini hari. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Razia tempat indekos di wilayah Solo, Satpol PP menangkap 10 pasangan tak resmi.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 90% tempat indekos yang tersebar di Kota Solo tak berizin. Satpol PP melakukan razia tempat indekos yang belum mengantongi izin dan langsung memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik indekos, Rabu (27/4/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP dan Linmas Solo, Sutarjo mengatakan Satpol PP kembali melakukan razia indekos di tiga kecamatan di Solo. Ketiga kecamatan tersebut yakni Jebres, Laweyan, dan Banjarsari.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sebanyak 20 tempat indekos kedapatan belum mengantongi izin langsung kami berikan peringatan keras dengan melayangkan SP1 kepada pemiliknya,” ujar Sutarjo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2016).

Sutarjo mengatakan sebanyak 20 indekos tersebut perinciannya 11 tempat indekos di Laweyan, empat tempat indekos di Jebres, dan lima tempat indekos di Banjarsari. Ia menilai masih banyaknya tempat indekos belum mengantongi izin tetapi nekat beroperasi mengindikasikan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat.

“Kami akan menyampaikan temuan ini kepada Disbudpar [Dinas Kebudayaan Pariwisata] Solo sebagai SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] yang membuat perda agar ditindak lanjuti,” kata dia.

Sutarjo mengatakan sesui perda tersebut setiap badan atau orang yang memiliki usaha pemondokan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP diberikan Wali Kota dan berlaku selama usaha pemondokan berjalan. Ia mengaku akan menyampaikan temuan ini kepada Wali Kota agar pemilik indekos yang belum mengantongi izin segera mengurus izin ke Pemkot.

“Kami akan terus menggelar razia tempat indekos agar memberikan efek jera kepada pemilik untuk tidak beroperasi terlebih dulu sebelum mengantongi izin,” kata dia.

Sutarjo mengatakan Satpol PP menjaring 10 pasangan tidak resmi saat mengelar razia tempat indekos belum berizin di Jebres dan Banjarsari. Sebanyak 10 pasangan tidak resmi itu kemudian oleh petugas, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pemkot meminta mereka membuat surat pernyataan dan memberikan surat peringatan di kantor Satpol PP.

“Kebanyakan mereka dari luar daerah yang bekerja freelance di perusahaan swasta dan menempati tempat indekos sebagai tempat tinggal sementara,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan dari hasil pendataan indekos di Solo ada sekitar 1.500-an. Dari jumlah tersebut yang sudah mengantongi izin baru sekitar puluhan.

“Kami tidak ingin tempat indekos disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkotika, minuman keras atau kumpul kebo pasangan tak resmi,” kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya